SMJTimes.com – Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh seorang public figure Indonesia, Nikita Mirzani, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) yang ada di Jalan Harsono RM No. 22a, RT. 4/RW. 7, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel).
Pengajuan permohonan PK tersebut dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) melakukan penolakan kasasi atau pembatalan putusan pengadilan tingkat banding, terhadap Nikita Mirzani pada bulan Maret 2026, belum lama ini.
Menurut putusan tersebut, Nikita diharuskan untuk menjalani hukuman selama enam tahun penjara beserta denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan, lantaran terjerat kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Oleh sebab itu, sidang PK tersebut membawa agenda utama berupa pendengaran keterangan dari seorang pakar hukum di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Henri Subiakto, yang berposisi sebagai saksi ahli.
Dalam kesaksiannya, Henry mengatakan bahwa putusan yang diberikan oleh Nikita, baik dari tingkat PN maupun MA di tahap kasasi, telah mengandung kekeliruan pada bagian penerapan hukum.
Pada penilaiannya, Henry menyebut terkait penerapan Pasal 27B Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE yang mengatur mengenai pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik, dinilai tidak tepat untuk perkara tersebut.
“Saya melihat bahwa di Indonesia ini tidak hanya kasus milik Nikita. Banyak sekali kasus itu menerapkan hukum ITE itu secara keliru,” ujar Henry, dikutip dari Tribun News, Kamis (09/07/2026).
Selain itu, pihaknya juga menilai bahwa alat bukti elektronik yang digunakan dalam persidangan tidak memenuhi standar sebagai bukti yang sah, karena hanya berupa tangkapan layar (screenshot) yang tidak berasal dari perangkat asli milik terdakwa.
“Informasi elektronik yang dipakai untuk alat bukti itu tidak valid,” jelasnya.
“Karena dia hanya screenshot atau berasal dari bukan dari HP atau komputer yang digunakan Nikita,” tambahnya.









Komentar