SMJTimes.com – Nama seorang presenter kondang sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, muncul dalam penyidikan kasus dugaan korupsi importasi barang Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dalam hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) membuka suara dengan mengatakan bahwa nama Raffi Ahmad muncul lantaran diduga pernah melakukan penitipan berupa barang elektronik ke pihak Blueray Cargo.
“Betul, ada fakta saudara RA (Raffi Ahmad) itu menitip,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip dari Detik, Selasa (09/06/2026) malam.
Meski demikian, KPK RI menyebut jika pihaknya belum melakukan pengembangan terkait dengan temuan tersebut ke arah penyidikan lebih lanjut. Selain itu, pihaknya juga menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Raffi Ahmad belu masuk pada kategori penyelundupan.
“Tapi kami waktu itu belum sampai kepada mengarah bahwa itu penyelundupan karena ini hanya sekitar ada dua unit mungkin yang dititipkan, laptop mungkin, karena ada perkenalan atau siapa,” jelasnya.
“Sehingga itu kemudian di proses penyidikan yang Blueray kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai,” lanjutnya.
Sementara, pihak Raffi Ahmad telah melakukan penunjukan terhadap advokat kondang Hotman Paris untuk dijadikan sebagai pengacaranya dalam kasus suap impor di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu tersebut.
“Barusan Raffi Ahmad telepon saya minta pendampingan hukum melawan semua yang telah memfitnah dia katanya nama dia disebutkan dalam sidang soal Blueray Cargo Import. Kami udah sepakat dengan Raffi Ahmad agar melakukan konferensi pers di hari Kamis (11/06/2026) ini di jam 2 (siang),” kata Hotman. (*)











Komentar