SMJTimes.com – Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Menkomdigi RI), Meutya Hafid menetapkan tenggat waktu ketat terhadap dua platform digital, Roblox dan TikTok, untuk menunjukkan komitmennya terhadap kepatuhan aturan perlindungan anak di ruang digital.
Keduanya hanya diberi waktu sampai hari ini, Jumat (10/04/2026), untuk secara penuh melakukan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
“Kami sebelumnya telah memberi peringatan kepada TikTok dan Roblox untuk segera memenuhi kepatuhannya,” jelas Meutya dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, dilansir dari CNN Indonesia.
“Kami masih tunggu karena ada permintaan waktu hingga tanggal 10, yaitu besok [hari ini], untuk menyampaikan kembali rencana aksi dari kedua platform itu,” lanjutnya, dikutip Jumat (10/04/2026).
Kemungkinan terburuk yang akan terwujud jika keduanya tidak menunjukkan adanya perkembangan yang signifikan setelah melewati tenggat waktu yang diberikan, di antaranya adalah mendapatkan sanksi seperti yang didapat oleh Google.
Dalam hal ini, kedua platform tersebut, Roblox dan TikTok, tercatat masih berada dalam tahap peringatan, sementara Google telah masuk pada pengenaan sanksi. Oleh sebab itu, sinyal dilakukannya eskalasi dapat sewaktu-waktu dijalankan pemerintah.
“Sifatnya bukan pemeriksaan, tapi peringatan, untuk segera memenuhi kepatuhannya,” ucapnya.
“Kami mengimbau kepada platform-platform lainnya untuk segera memberikan kepatuhan dan rencana implementasi aksi,” tambahnya tegas. (*)











Komentar