SMJTimes.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal menilai, sejumlah buruh dari PT Karunia Alam Segar (KAS) (Mie Sedaap) yang masih dirumahkan hingga menjelang Lebaran, berpotensi tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
“Terhadap buruh-buruh atau karyawan, Mie Sedaap, sudah sekitar 20-an orang yang mengadu ke Posko Orange Partai Buruh di Gresik, mereka bilang, mereka belum dipanggil oleh perusahaan. Mereka tetap dirumahkan,” jelas Said Iqbal dalam konferensi pers, dikutip dari CNBC Indonesia.
Dalam penegasannya, Said mengatakan bahwa meskipun tidak termasuk dalam program Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan kontrak terhitung masih berjalan, faktanya para buruh tersebut belum kembali bekerja.
“Ya tidak ada PHK, benar. Sekarang faktanya, buruh Mie Sedaap, yang mengadu ke Posko Orange Partai Buruh dan KSPI, mengatakan belum bekerja. Padahal kontrak mereka masih ada,” ucapnya, dikutip Rabu (25/02/2026).
“Kasus Mi Sedaap sebagai contoh menjelang Lebaran malah diancam PHK dan dirumahkan. Mie Sedaap dirumahkan, sehingga untuk menghindari pembayaran THR,” sambungnya.
Sebelumnya, Human Resources & General Affairs PT KAS, Peter Sindaru menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah mengeluarkan kebijakan berdasarkan bulan atau momentum tertentu, namun dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan perencanaan produksi yang dinamis.
“Penyesuaian ini merupakan bagian dari langkah manajerial yang dilakukan secara terukur dan sesuai ketentuan yang berlaku, bukan karena adanya momen tertentu seperti Ramadan,” tegasnya. (*)





Komentar