Tiga Terdakwa Pencurian TV Rumah Uya Kuya Secara Resmi Dinyatakan Bersalah

Bagikan ke :

SMJTimes.com – Tiga terdakwa pencurian televisi yang ada di rumah salah satu public figure sekaligus anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Surya Utama atau yang akrab disapa Uya Kaya, dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Melansir dari Tribun Jakarta, sejumlah tiga terdakwa yang diputusan bersalah karena telah mencuri televisi di rumah Uya Kuya tersebut, di antaranya bernama Reval Ahmad Jayadi, Anisa Safitri, dan Warda Wahdatullah.

Diketahui, kesalahan yang dilakukan di kawasa Duren Sawit, Jakarta Timur di tengah kericuhan yang sempat viral pada Sabtu, 30 Agustus 2025 itu, ketiganya dijerat Pasal 447 ayat 1 huruf e dan d Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.

“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan,” jelas Hakim Ketua, Immanuel Tarigan dalam sidang, dikutip Rabu (28/01/2026).

Atas kesalahannya tersebut, dalam amar putusan Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman pidana selama enam bulan penjara kepada Reval Ahmad Jayadi, empat bulan 21 hari kepada Anisa dan Warda yang telah dikurangi oleh masa tahanan yang telah dijalani.

Dua terdakwa memiliki vonis hukuman yang lebih ringan, lantaran dalam perkara pencuriannya, keduanya dianggap hanya ikut serta atau ikut-ikutan mencuri televisi dari rumah Uya Kuya. Oleh sebab itu, Majelis Hakim memutuskan untuk meneluarkan Anisa dan Warda dari tahanan.

Sementara bagi terdakwa Reval, diketahui ia tetap akan ditahan sama seperti sebelumnya.

“Empat bulan dan 21 hari ini menurut hitungan Majelis dari tanggal 8 September 2025 ya, kita hitung tadi lamanya 141 hari. Maka hari ini, ya mungkin sampai jam 24.00 WIB,” katanya. (*)

Komentar