Pemerintah Suriah Mulai Akui Kelompok Minoritas Kurdi sebagai Bagian dari Bangsanya

Bagikan ke :

SMJTimes.com – Sebagai bentuk isyarat baik Pemerintah Suriah terhadap kelompok minoritas, Presiden Suriah, Ahmed al-Sharaa secara resmi menetapkan bahasa Kurdi sebagai bahasa nasional mereka pada Jumat (16/01/2026).

Melansir dari CNN Indonesia, penetapan bersejarah ini dikeluarkan dalam bentuk dekrit, yaitu keputusan hukum resmi yang dikeluarkan oleh otoritas tertinggi yang mengikat dan diatur konstitusi atau undang-undang.

Dalam hal ini, dekrit tersebut merupakan sebuah pengakuan formal pertama atas hak-hak nasional Kurdi yang telah dimiliki sejak kemerdekaan negara Suriah pada 1946 silam.

Pada pernyataannya, Kurdi merupakan bagian penting dan integral dari Suriah yang selama ini telah termarjinalkan atau terpinggirkan hingga ditindas sepanjang beberapa dekade di bawah penguasa sebelum Ahmed al-Sharaa.

Selain menggunakan bahasa Kurdi di sejumlah sekolah minoritas, dekrit tersebut juga mencatat penggunaan tahun baru Kurdi yang bernama Nowruz, yang jatuh pada setiap tanggal 21 Maret sebagai hari libur nasional.

Kemudian, Al-Sharaa juga memberikan status kewarganegaraan kepada orang Kurdi setelah sebanyak 20 persen di antara mereka dicabut statusnya berdasar pada sensus kontroversial yang terjadi pada tahun 1962.

Sebagai jaminan hak-hak atas bangsa Kurdi, Al-Sharaa meminta kepada mereka untuk ikut berpartisipasi aktif dalam pembangunan Suriah. Diketahui, dua juta dari total 20 juta jiwa populasi di Suriah merupakan orang Kurdi. (*)

Komentar

News Feed