SMJTimes.com – Wahana Musik Indonesia (WAMI) dalam siaran persnya mengumumkan pendistribusian royalti periode ketiga pada 2025 kepada sebanyak 6.000 anggotanya, dengan capaian total nilai bersih (nett) sebesar Rp36.998.818.013.
Melansir dari Detik, pendistribusian tersebut mencakup royalti atas pembayaran dan pelaporan penggunaan karya dalam kurun waktu sejak Mei hingga September 2025, mulai dari kategori digital, non-digital/analog, dan overseas.
Seharusnya, laporan distribusi ini berjalan berakhir hingga November. Namun, mengalami keterlambatan karena diperlukan adanya verifikasi terlebih dahulu dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Dalam kesempatan yang sama, WAMI juga merilis daftar komposer dengan perolehan tertinggi untuk periode ini, di antaranya adalah Roby Satria (pencipta lagu Mangu yang juga personel band Geisha), Muthoillah Rizal Affandi (penulis lagu Yasir Lana), Daniel Baskara Putra (pencipta lagu Rumah Ke Rumah dan personel Feast & Hindia) serta Fiersa Besari (pencipta lagu Runtuh).
Melalui laporan tersebut, pendistribusian ini telah dikirimkan kepada seluruh penerima royalti pada tanggal 4 Desember 2025, di mana proses transfer dana mulai dilakukan sejak 9 Desember 2025 atau empat hari kerja setelah laporan diterbitkan.
Distribusi yang dilakukan pada periode ketiga ini berlangsung di tengah perubahan regulasi, terkait dengan terbitnya Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025, sebagai aturan pelaksanaan PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti.
Kemudian, distribusi ini dilakukan pula tanpa pembayaran royalti minimum, hanya diberikan kepada pencipta dan pemegang hak yang penggunaan karyanya telah dilaporkan dan dibayarkan kepada para pengguna. (*)






Komentar