Aturan Royalti Musik Dangdut Diusulkan Sampai ke Pesta Rakyat dan Panggung Hajatan

Bagikan ke :

SMJTimes.com – Pemberlakuan aturan pembayaran royalti yang ada dalam revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta, diusulkan oleh Persatuan Artis Musik Dangdut Indonesia (PAMDI) agar menyasar hingga ke panggung hiburan rakyat seperti pesta hajatan.

Melansir dari Kompas, Sekretaris Jenderal PAMDI, Waskit menyebut alasan pengajuan usulan tersebut karena industri musik dangdut lebih hidup dalam lapisan masyarakat kelas bawah melalui gelaran panggung hajatan.

“Nah ini karena dangdut ini kan lebih eksisnya ada di lapis bawah,” ucap Waskito dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terkait revisi UU Hak Cipta, dikutip Selasa (25/11/2025).

Mulai dari pesta rakyat, hajatan keluarga hingga perseorangan, gelaran panggung hiburan yang didominasi oleh penyelenggaraan musik dangdut sampai sekarang disebut masih belum tersentuh oleh mekanisme pengelolaan royalti.

“Untuk pentas hiburan rakyat yang ada di bawah, seperti macam panggung hajatan dan lain-lain, ini belum terkelola, pimpinan. Sementara pangsa pasar kami, dangdut yang terbesar ada di sana,” jelasnya.

Dengan latar belakangnya yang pernah menjabat sebagai Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) pada periode 2022-2025, Waskito mengaku pemutaran musik dangdut masih mendapatkan penghargaan yang minim, utamanya ketika diputar di ruang-ruang formal.

Hal inilah yang membuat genre dangdut tidak banyak diputar di tempat-tempat yang biasanya membayar royalti, misalnya hotel dan restoran mewah.

“Dangdut ini kan, walaupun sudah diakui sebagai salah satu identitas bangsa kita, namun di dalam sebagian orang masih menganggap malu-malu. Sehingga dangdut enggak mungkin diputar di hotel berbintang lima, di restoran mewah,” katanya.

Oleh karena itu, Waskito meminta revisi UU Hak Cipta terkait mekanisme royalti juga menyentuh ruang-ruang hiburan rakyat yang selama ini menjadi tumpuan para musisi dangdut.

Selain itu, usulan ditambah dengan memasukkan pengaturan dalam ketentuan umum Pasal 1 UU Hak Cipta, khususnya terkait penggunaan karya secara non-komersial bagi pelaku musik dangdut yang dinilai belum diatur secara jelas. (*)

Posting Terkait

Komentar