SMJTimes.com – Penyanyi lagu Risalah Hati, Ahmad Dhani belakangan ini membuat heboh media sosial, yang bermula dari sebuah foto invoice pembayaran royalti lagu yang dibawakan berjudul Still Of The Night untuk konser bandnya, Dewa 19 dengan besaran sebanyak Rp55 juta.
“Biar pada tahu harga ROYALTI,” tulis Ahmad Dhani di keterangan unggahannya, dikutip dari Detik.
Menanggapi hal tersebut, seorang praktisi hukum sekaligus musisi, Kadri Mohamad, menyebut bahwa foto invoice yang diperlihatkan bukanlah bentuk bukti dari pembayaran royalti atas penggunaan lagu dalam konser Dewa 19 feat All Stars yang masuk dalam ranah performing rights.
Menurutnya, foto invoice tersebut merupakan bagian dari penggunaan lagu untuk tujuan lain, tepatnya tertulis jelas guna reproduksi (mechanical) dan synchronization rights atau penggandaan audio visual.
“Harga segitu memang harga market price lagu-lagu sekelas itu untuk mechanical dan synchronization rights,” jelas Kadri.
Sementara untuk pembayaran royalti bagi performing rights untuk konser di Indonesia, Kadri menjelaskan sistemnya yang dilakukan melalui kerja sama antar Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau Collective Management Organization (CMO).
“Performing rights untuk lagu itu atas pemutaran dan penggunaan untuk konser di Indonesia dilakukan melalui kerja sama collection dari LMK di Indonesia dan LMK international. Mereka tidak pernah melakukan collection sendiri dan langsung untuk penggunaan performing rights di Indonesia,” tegas Kadri. (*)











Komentar