SMJTimes.com – Platform penyedia tanda tangan digital yang sah dan legal asal lokal Republik Indonesia (RI), Privy diketahui telah mengepakkan sayap bisnisnya hingga ke Australia dan negara Barat lainnya yang mulai berfokus pada otomasi.
Hal ini memunculkan keinginan penggunaan layanan seperti Privy. Pihak regulator Australia bahkan melihat cara Indonesia dalam memberlakukan regulasi, seperti melindungi identitas hingga dimana orang menggunakannya.
Melansir dari CNBC Indonesia, Chief Operating Officer (COO) Privy, Nitin Mathur mengungkapkan selama periode 2024 perusahaan mencatat peningkatan jumlah klien korporasi mencapai lebih dari 155.000.
Pertumbuhan luar biasa ini diketahui didorong oleh dua segmen besar, yaitu klien enterprise dan bisnis kecil-menengah (UKM). Menjadikan tanda semakin sadarnya akan kepentingan digital trust di tengah maraknya isu deepfake dan transaksi digital yang semakin kompleks.
Salah satu faktor utamanya adalah kerja sama dengan pemerintah sebagai mitra eksklusif dalam platform e-catalogue dan e-procurement nasional, setelah kerugian negara yang tercatat hingga Rp142 triliun akibat sejumlah aktivitas ilegal.
Marthur juga menekankan bahwa digital trust kini menjadi kebutuhan utama hampir di setiap transaksi bisnis, tanda dari lonjakan pesatnya otoritas sertifikasi dan tanda tangan digital.
Oleh karena itu, perusahaan sedang dalam proses pengembangan masif akan sistemnya dengan menggunakan artificial intelligence (AI) untuk memudahkan pengguna, dengan cara redesign produk dan penambahan use case secara lebih luas. (*)
Komentar