Ramai Kasus Royalti Musik, Berikut Alur Penghitungan Nominal Pembayarannya

Bagikan ke :

SMJTimes.com – Baru-baru ini, media sosial diramaikan dengan kasus pembayaran royalti musik dari salah satu restoran di Bali kepada lembaga manajemen kolektif (LMK).

Dalam hal ini, LMK menjadi sebuah lembaga yang ditunjuk untuk mengumpulkan dan mendistribusikan royalti kepada pemegang hak cipta lagu.

Mengutip dari Republika, Adi Adrian, Presiden Direktur Wahana Musik Indonesia (WAMI) yang berada dalam naungan LMK menjelaskan mengenai alur perhitungan royalti musik yang dikumpulkan dan diberikan kepada musisi yang berada di bawah naungan organisasi tersebut.

Penghitungan dinilai berdasarkan data penggunaan karya yang diterima dari pengguna, misalnya radio, TV, platform digital, hotel, kafe dan lain sebagainya yang kemudian dibagi sesuai proporsi hak cipta masing-masing anggota.

Periode pembayaran royalti dilakukan dalam kurun waktu empat bulan sekali berdasarkan alur data yang diterima dari berbagai platform dan pengguna karya yang dikenakan.

Terdapat lebih dari 5000 pencipta dan penerbit musik dan lagu yang berada dalam naungan WAMI.

Gambaran alur royalti yang diterima WAMI

Ketika promotor mengadakan sebuah konser, pihaknya harus membayar royalti atas set list (kumpulan lagu-lagu) yang dibawakan kepada LMK Nasional (LMKN).

Kemudian, LMKN membayar royalti kepada LMK yang bertugas mengeklaim royalti atas lagu-lagu tersebut, disertai laporan dan data penggunaan karya.

Setelahnya, data penggunaan karya dimasukkan ke dalam sistem WAMI untuk dikenai biaya operasionalnya.

Sebagai contoh, ketika sebuah konser memainkan 10 lagu, maka promotor membayarkan royalti untuk kesepuluh lagu tersebut, misalnya senilai Rp5.000.000, dimana di setiap lagunya berarti mendapat royalti sebesar Rp500.000.

Nominal tersebut didistribusikan WAMI kepada pihak yang berhak atas lagu tersebut, termasuk pencipta dan penerbit, sesuai besaran proporsi yang didaftarkan, jika anggotanya lebih dari satu.

Misal, dari penampilan lagu X, pencipta pertama mendapatkan 30 persen, pencipta keduanya 20 persen, penerbitnya 50 persen. (*)

Komentar