Pemerintah Sebut Alasan Batas Usia Pensiun Guru Berbeda dengan Dosen

Bagikan ke :

SMJTimes.com – Baru-baru ini seorang guru Bahasa Inggris Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 15 Semarang, Sri Hartono mengajukan permohonan gugatan terkait batas usia pensiun guru yang berbeda dengan dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan yang resmi tercatat pada Nomor 99/PUU-XXIII/2025 itu digugat berdasarkan Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Sri Hartono ingin agar usia pensiun guru yang ditetapkan 60 tahun bisa disamakan dengan batas usia dosen, yaitu 65 tahun.

Melansir dari Kompas, pemerintah yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Regulasi dan Antar Lembaga dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, H Biyanto memberikan keterangan terkait gugatan tersebut.

Biyanto menyebut alasan adanya perbedaan batas usia guru dan dosen berdasar pada efikasi diri atau kepercayaan diri pada guru yang menurun ketika memasuki masa lanjut usia (lansia) karena tekanan di luar pekerjaan.

Ia mengatakan bahwa kepercayaan diri guru dalam menyelesaikan tugas cenderung meningkat hanya berlangsung sejak masa pengangkatan sebagai tenaga pendidikan hingga masa paruh baya.

Namun ketika memasuki usia lanjut menjelang masa pensiun, efikasi diri guru mengalami penurunan yang disebabkan oleh meningkatnya tekanan dan tuntutan kehidupan di luar pekerjaan.

Biyanto menyebut pernyataan tersebut berdasar pada hasil penelitian Sylvester GO Odenga dan Peter GO Aloka yang berjudul “Effects of Aids on Teachers, Self-Evidence from Secondary Schools.”

Penelitian ini menggunakan analisis kualitatif terkait keyakinan guru terhadap kemampuannya sendiri dalam melaksanakan tindakan yang diperlukan untuk mencapai hasil pembelajaran muridnya.

Selain itu, penelitian kedua dari Dewi Rosita Rosdi yang berjudul “Pengaruh Usia Guru, Pengalaman dalam Mengajar, dan Tingkat Pendidikan Guru terhadap Profesionalitas Kinerja Guru di MTS Al-Urwat al-Rufqo, Bulu Rejo, di Jombang” menghasilkan adanya hubungan pertambahan usia guru dengan penurunan aspek fisiologis tertentu.

Berdasarkan hasil dari kedua penelitian tersebut, pemerintah memandang kemampuan dan kepercayaan diri guru menurun seiring bertambahnya usia. Guru mengalami penurunan fungsi fisiologis yang dapat mempengaruhi kualitas kinerjanya pada rentang usia 30-45 tahun.

Oleh karena itu, penentuan batas usia pensiun guru pada umur 60 tahun yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005  dianggap sebagai penalaran yang logis dan dinilai sebagai peraturan yang didasarkan pada pemahaman yang kontekstual dan ilmiah. (*)

Komentar