SMJTimes.com – Mantan anggota grup idola asal Korea Selatan NCT, Taeil dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara atas pemerkosaan berat dalam putusan pengadilan awal pada Kamis (10/7/2025). Ia dijatuhi hukuman pidana tersebut bersama 2 terdakwa lainnya.
Pada putusan awal ini, Pengadilan Distrik Pusat Seoul juga mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Taeil dan dua terdakwa lainnya agar para terdakwa tidak melarikan diri dan menghadapi hukuman sesuai putusan.
“Ada kekhawatiran akan melarikan diri karena para terdakwa akan dijatuhi hukuman penjara,” terang petugas Pengadilan Distrik Pusat Seoul, dikutip AllKpop.
Tak hanya itu, pengadilan juga memerintahkan para terdakwa untuk menyelesaikan 40 jam program pendidikan terkait kekerasan seksual dan mendaftarkan ketiga terdakwa sebagai pelaku kekerasan seksual di lingkungan tempat tinggal mereka.
Selain itu, mereka juga akan dilarang bekerja secara profesional di bidang yang berkaitan dengan anak-anak dan remaja selama 5 tahun ke depan.
Sebelumnya, Taeil dan 2 temannya diadili atas tuduhan penyerangan berat. Selama persidangan, ketiga terdakwa mengakui telah memperkosa seorang korban perempuan berkewarganegaraan Tiongkok saat mabuk pada bulan Juni tahun 2024 lalu. (*)
Komentar