SMJTimes.com – Paula Verhoeven akui menerima keputusan hak asuh anak-anaknya kepada mantan suaminya, Baim Wong.
Keduanya resmi bercerai pada 16 April 2025, dan putusan hak asuh anak diketahui pada 18 Juni 2025. Sebelumnya, Paula sempat mengajukan pengasuhan secara bergantian dengan masing-masing mendapat jatah enam bulan. Namun usulan itu ditolak oleh Majelis Hakim.
“Alhamdulillah, Pengadilan Tinggi Agama telah menyampaikan putusan banding pada tanggal 18 Juni 2025. Saya berbesar hati untuk menerimanya dengan lapang dada dan percaya bahwa ini semua adalah bagian dari rencana terbaik dari Allah,” tulis Paula di unggahan media sosialnya.
“Saya percaya, ini terjadi atas ketetapan dan izin-Nya. Dan saya yakin, keadilan sejati bukan milik manusia. Keadilan hanya milik Allah, Dzat yang Maha Mengetahui isi hati dan Maha Adil dalam setiap keputusan-Nya,” lanjutnya.
Meski demikian, pihaknya mengatakan dalam proses mediasi, bahwa baik dirinya maupun Baim tetap berkeinginan mengasuh anak secara bersama-sama.
“Secara hukum, qodarullah hak asuh anak diberikan kepada ayahnya. Namun cinta seorang ibu tidak bergantung pada legalitas hukum. Ikatan batin antara saya dan anak-anak saya, Kiano & Kenzo, insyaallah tidak akan pernah terputus,” tulisnya.
Sebagai informasi, Baim Wong mengajukan permohonan cerai terhadap Paula Verhoeven, dan mengonfirmasi permohonan itu pada 8 Oktober 2024.Permohonan cerai itu terdaftar dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS.
Gugatan cerai talak Baim Wong dikabulkan oleh Majelis Hakim pada Rabu (16/4/2025) dengan alasan bahwa Paula Verhoeven terbukti melakukan pelanggaran janji pernikahan. (*)
Komentar