Sejumlah Musisi Indonesia Bebaskan Orang Nyanyikan Lagu Ciptaan, Ada Rhoma Irama dan Charly

Bagikan ke :

SMJTimes.com – Sejumlah musisi Indonesia ada yang bebaskan orang lain membawakan lagu ciptaan di panggung, termasuk Rhoma Irama dan Charly Van Houten. Raja dangdut dan penyanyi pop tersebut mengaku telah memberikan izin, serta tidak akan menagih royalti.

“Wahai para penyanyi dangdut di seluruh dunia, boleh nyanyiin lagu saya, enggak saya tagih. Silakan sepuas-puasnya bawakan lagu sampai serak-serak boleh,” kata Rhoma Irama dalam konten YouTube, diunggah 6 Juni 2025.

Tak hanya itu, Charly Van Houten juga mengumumkan lewat unggahan media sosialnya, bahwa setiap orang boleh membawakan lagunya untuk mencegah kerumitan, sekaligus menjaga kedamaian antar musisi.

“Daripada pada mumet, saya Charly VHT membebaskan seluruh teman-teman penyanyi di seluruh Indonesia, maupun penyanyi dunia dan akhirat, bebas menyanyikan seluruh karya laguku di panggung maupun di tongkrongan. Tidak wajib bayar royalti, salam damai,” kata Charly.

Menurut UU Hak Cipta atau UU Nomor 28 Tahun 2014, membawakan lagu seseorang yang bukan ciptaannya di tempat umum apalagi komersil, memerlukan izin atau lisensi dari pemegang hak cipta atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Pertunjukan lagu tersebut bisa dibawakan tanpa izin atau pengecualian bila bertujuan untuk pendidikan, penelitian, atau kegiatan non komersial, serta bila lagu masuk domain publik. Artinya, izin dari pencipta lagu tidak diperlukan untuk acara non-komersial atau pribadi.

Sementara itu, lagu yang dibawakan dalam acara komersil seperti konser, royalti dibayarkan oleh penyelenggara acara kepada pencipta lagu melalui LMK sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan, sedangkan penyanyi sebenarnya tidak wajib untuk membayar royalti, selama pihak penyelenggara sudah memenuhi kewajiban tersebut. (*)

Komentar