Penyanyi Vidi Aldiano Dituntut Bayar Rp24,5 Miliar kepada Pencipta Lagu ‘Nuansa Bening’

Bagikan ke :

SMJTimes.com – Penyanyi Vidi Aldiano dituntut bayar ganti rugi senilai Rp24,5 miliar oleh pihak pencipta lagu ‘Nuansa Bening’ Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Ia disebut menyanyikan lagu tersebut tanpa izin selam 16 tahun terakhir.

Hal ini diungkapkan oleh Minola Sebayang selaku kuasa hukum pihak penggugat. Ia menjelaskan bahwa angka tersebut dihitung berdasarkan 31 pertunjukan komersil Vidi Aldiano saat membawakan lagu tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa nominal ganti rugi tersebut bukan termasuk pembayaran royalti, melainkan konsekuensi hukum atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Vidi Aldiano.

“Angka itu bukan angka yang turun dari langit, bukan angka yang kita ngobrol ‘sudah segini saja’, tapi angka itu yang diatur dari Undang-Undang,” jelas Minola, dikutip Detik

Lebih lanjut, Minola juga menjelaskan terkait aset rumah Vidi yang dijadikan jaminan jika jumlah tersebut tidak dipenuhi. Menurutnya, hal itu wajar dilakukan dalam sebuah gugatan perdata untuk membuat putusan pengadilan mengandung nilai eksekutorial.

“Kalau soal rumah adalah lumrah dalam sebuah tuntutan, ketika diputuskan dia wajib bayar ganti rugi itu, dan kita minta jaminan, ketika dia tidak ada ikatan terus dia nggak bayar putusan kita jadi gak ada artinya,” terang  Minola.

“Jadi kita minta untuk menjamin kepastian tergugat untuk membayarkan jika Pengadilan Niaga mengabulkan permintaan kami sehingga putusan itu bersifat eksekutorial, bukan non-eksekutorial,” lanjutnya. (*)

Komentar