Agnez Mo Buka Suara Soal Kasasi Kasus Pelanggaran Hak Cipta

Bagikan ke :

SMJTimes.com – Penyanyi Agnez Mo buka suara soal pengajuan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait kasus pelanggaran hak cipta. Di kesempatan yang sama, ia mengunjungi Kementerian Hukum untuk membahas tentang regulasi seputar hak cipta.

Menurut keterangannya, kasasi tersebut masih dalam proses, sehingga dirinya tidak bisa banyak membocorkan detailnya.

“Kan lagi on going case, enggak bisa dikasih tahu dong,” ujar Agnez, seperti diberitakan Detik.

Agnez Mo mengaku hanya berdiskusi untuk berbagi pengalamannya sebagai penyanyi dan pencipta lagu, termasuk kiprahnya di Amerika Serikat. Selain itu, ia juga membahas soal keterlibatannya sebagai anggota lembaga manajemen kolektif (LMK) di AS selama 12 tahun.

“Jadi sebenarnya, balik lagi seperti yang saya bilang, di sini kami hanya berdiskusi. Saya membagi juga pengalaman saya sebagai pencipta lagu dan juga sebagai penyanyi,” kata penyanyi tersebut.

“Pada saat di Amerika juga LMK-nya seperti apa, saya sendiri sebenarnya bagian di dalam LMK di Amerika selama 12 tahun,” sambungnya.

Sebelumnya, komposer Ari Bias mengajukan gugatan terhadap Agnez Mo terkait hak cipta lagu Bilang Saja. Baru-baru ini, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo wajib membayar denda Rp1,5 M karena dinilai menyanyikan lagu tersebut tanpa izin ke penciptanya.

Denda tersebut meliputi konser 25 Mei 2023 di Surabaya berjumlah Rp500 juta, kemudian konser 26 Mei 2023 di Jakarta Rp500 juta, dan konser 27 Mei 2023 di Bandung Rp500 juta. (*)

Komentar