SMJTimes.com – Pengadilan Niaga Jakarta Pusat putuskan Agnez Mo bersalah atas pelanggaran hak cipta lagu ‘Bilang Saja’ karya musisi Ari Bias, serta mengenakan kena denda sebesar Rp1,5 miliar.
Kasus tersebut sontak mendapatkan sorotan banyak pihak, termasuk musisi-musisi tanah air lainnya, termasuk Ahmad Dhani, Armand Maulana, hingga Melly Goeslaw.
Armad Maulana mengaku kecewa terhadap pihak yang dengan sengaja maupun tidak sengaja berniat merusak ekosistem musik di Indonesia untuk kepentingan diri sendiri. Menurutnya, hal tersebut yang menghambat industri musik tanah air untuk maju.
“Paling benci gue kalo ada orang atau sekelompok orang yang merusak ekosistem hanya untuk kepentingan dia saja dan di Indonesia ini sdh menjadi sangat lumrah yg akhirnya negara kita akan terus jalan di tempat bahkan tenggelam tidak pernah ada kemajuan di bidang apapun,” cuitnya.
Sementara itu, Ahmad Dhani yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) mengungkapkan bahwa sebelumnya ia sudah mencoba menghubungi Agnes selama setahun, tetapi tidak digubris.
“Saya sudah setahun berusaha menghubungi Agnez, tapi tidak direspons. Saya juga tidak bisa menghalangi anggota @aksibersatu untuk menuntut keadilan,” tulis Dhani melalui akun Instagramnya baru-baru ini.
Selain itu, Ahmad Dhani juga menanggapi protes yang ditulis oleh Melly Goeslaw yang mempertanyakan keputusan hakim meminta Agnez untuk membayar royalti. Menurutnya, yang wajib membayar royalti adalah pihak penyelenggara.
Pentolan band Dewa 19 itu kemudian mengingatkan jika sebelum putusan, hakim sudah terlebih dulu bertanya kepada saksi ahli di bidang hak cipta.
“Hakim bertanya kepada saksi ahli yang bergelar profesor. ADP (Ahmad Dhani Prasetyo)-Melly-Once bukan ahli di bidang hak cipta,” tulis Dhani.
Kasus ini berawal dari gugatan pencipta lagu ‘Bilang Saja’, Ari Bias, terhadap Agnes. Lagu tersebut diduga digunakan tanpa izin dalam tiga konser Agnes di Surabaya, Jakarta, dan Bandung pada Mei 2023.
Pada 30 Januari 2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnes bersalah dan harus membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias, dengan rincian Rp 500 juta untuk setiap konser. (*)
Komentar