SMJTimes.com – Ketua sekte sesat di Korea Selatan JMS, Jeong Myeong-seok divonis 17 tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan atas kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual kepada para pengikutnya yang sebelumnya dianggap sebagai salah satu ritual sekte.
Menurut Korea JoongAng Daily, Jeong Myeong-seok (80) melakukan tindakan bejat tersebut terhadap dua pengikut asing dan satu pengikut asal Korea sebanyak 23 kali antara Februari 2018 dan September 2021.
Selain itu, pelaku tersebut juga didakwa membuat tuduhan palsu dengan mengajukan tuntutan balik terhadap dua korban asing tersebut.
Sebelumnya, kasus JMS ini menjadi viral setelah munculnya film dokumenter In the Name of God: A Holy Betrayal pada 2023. Dokumenter tersebut mengisahkan rentetan skandal pelecehan seksual yang terjadi di dalam kultus dengan menganggap Jeong Myeong-seok sebagai Mesias.
Sebelum divonis Mahkamah Agung, pengadilan distrik menjatuhkan hukuman penjara 23 tahun kepada Jeong Myeong-seok. Namun, pengadilan menerima banding dan mengurangi hukuman atas pelaku pemerkosaan itu menjadi 17 tahun.
Selain itu, Mahkamah Agung juga meminta Jeong Myeong-seok mengenakan gelang pelacak elektronik selama 15 tahun, serta melarangnya bekerja di fasilitas yang berhubungan dengan anak-anak selama 10 tahun.
Jeong Myeong-seok juga masih menghadapi gugatan tambahan terkait pemerkosaan dan penyerangan seksual terhadap jemaat perempuan lainnya. Hukumannya akan bertambah jika memang terbukti bersalah.
Sebelumnya, Jeong Myeong-seok sudah menghadapi kasus hukum dan didakwa atas tuduhan penganiayaan atau pelecehan seksual terhadap seorang anggota JMS Hong Kong sebanyak 17 kali dari Februari 2018 hingga September 2021.
Selain itu, ada pula dugaan lima kali pelecehan terhadap seorang anggota dari Australia pada Juli 2018 hingga akhir 2018. (*)
Komentar