Rizky Febian dan Mahalini Harus Nikah Ulang? Ini Alasannya

Bagikan ke :

SMJTimes.com – Rizky Febian dan Mahalini harus kembali melakukan prosesi pernikahan ulang. Diketahui, Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan menolak isbat nikah pasangan musisi tersebut lantaran ada rukun nikah yang belum terpenuhi.

“Dari hasil pemeriksaan itu, maka majelis hakim mengambil keputusan bahwasanya memang pernikahan yang dilaksanakan ternyata dari hasil pemeriksaan itu ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi,” ujar Suryana selaku Humas Pengadilan Agama Jaksel, mengutip DetikHot.

Pihaknya menyebutkan bahwa rukun pernikahan yang belum terpenuhi adalah terkait wali nikah. Mahalini merupakan seorang mualaf, sehingga orang tua penyanyi tersebut tidak bisa menjadi wali nikah, menurut hukum Islam.

Kemudian, ustaz yang menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim pihak perempuan. Namun, hal tersebut yang membuat isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini ditolak karena tidak memenuhi rukun nikah dan undang-undang.

“Nah, di dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah ustaz. Jadi, ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia (Mahalini) tidak punya wali,” ujar Suryana.

“Di sini bahwa wali yang menikahkan saat itu (ustaz) adalah bukan masuk kriteria itu, bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim yang dikehendaki seperti undang-undang,” lanjutnya lagi.

Putusan penolakan tersebut juga membuat pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum diakui secara negara. Sehingga, satu-satunya cara yang bisa dilakukan oleh pasangan artis tersebut adalah dengan menikah ulang.

“Pasti jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya, harus nikah ulang,” pungkasnya. (*)

Komentar