SMJTimes.com – Kementerian Tenaga Kerja menolak kasus Hanni NewJeans sebagai perundungan di tempat kerja. Hal ini diputuskan lantaran Hanni dinilai tidak memenuhi kriteria karyawan berdasarkan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan.
Atas hal tersebut, Kantor Distrik Barat Seoul dari Kantor Ketenagakerjaan dan Ketenagakerjaan Daerah Seoul secara administratif menutup pengaduan terkait tuduhan perundungan di tempat kerja terhadap Hanni pada Rabu (20/11/2024).
“Berdasarkan sifat dan ketentuan kontrak manajemen yang ditandatangani oleh Pham Hanni (nama asli Hanni), ia tidak dapat dianggap sebagai karyawan berdasarkan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan, karena pekerjaannya tidak termasuk dalam hubungan subordinat untuk upah,” terang Kantor Ketenagakerjaan Seoul, dikutip dari JoongAng Daily.
Pihaknya mengklarifikasi bahwa perundungan di tempat kerja, sebagaimana didefinisikan oleh Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan, mengharuskan pelaku untuk mengeksploitasi posisi otoritas atau hubungan hierarkis di tempat kerja.
Namun, hubungan antara Hanni dan manajernya dianggap sebagai hubungan pihak-pihak yang setara dalam kontrak.
Selain itu, mereka juga mengutip beberapa alasan mengapa Hanni tidak dapat diklasifikasikan sebagai karyawan, diantaranya tidak adanya jam kerja atau lokasi yang tetap, beban keuangan bersama antara perusahaan dan Pham Hanni untuk biaya yang terkait dengan kegiatan hiburannya, pembayaran yang diterimanya dicirikan sebagai pembagian keuntungan daripada kompensasi untuk tenaga kerja.
Selain itu, Hanni membayar pajak penghasilan bisnis daripada pajak penghasilan karyawan, serta menjadi pihak yang menanggung risiko untung atau rugi dari aktivitas hiburannya.
Kantor tersebut juga merujuk pada putusan Mahkamah Agung dari September 2019, yang mengkategorikan kontrak eksklusif selebritas sebagai perjanjian mandat berdasarkan hukum perdata atau kontrak tanpa nama yang serupa dengan mandat.
Sebelumnya, sekitar bulan September, Hanni mengungkap bahwa ada seorang manajer yang meminta artis lain untuk mengabaikannya. Insiden ini membuatnya hadir sebagai saksi di sidang Komite Lingkungan dan Ketenagakerjaan Majelis Nasional pada tanggal 15 Oktober 2024 lalu.
Saat itu, Hanni mengkritik CEO HYBE Kim Joo Young. Menurutnya, sebagai pemimpin perusahaan, Kim Joo-Young tidak berusaha untuk melakukan yang terbaik untuk melindungi artisnya.
“Saya tidak berpikir dia melakukan yang terbaik. Tidak ada kemauan untuk memperjuangkan kami atau mengambil tindakan yang tepat. Saya tidak bisa mengatakan dia melakukan yang terbaik,” ujarnya. (*)
Komentar