3 Hal Kenapa Pernikahan Harus Dilakukan Saat Cukup Umur

Bagikan ke :

SMJTimes.com – Pernikahan merupakan sesuatu hal yang perlu diputuskan secara matang karena merupakan salah satu keputusan penting dalam hidup. Selain dalam memilih pasangan, perlu juga menentukan kapan Anda siap menikah dan mengemban tanggung jawab sebagai suami atau istri.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan batas usia perkawinan, yakni 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Aturan ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Pernikahan Nomor 1 Tahun 1974.

Berdasarkan usia minimum tersebut, baik perempuan maupun laki-laki dinilai sudah mampu berpikir secara dewasa dan matang. Selain itu, usia tersebut merupakan usia siap kerja, sehingga mendorong kematangan finansial.

Lantas, mengapa zaman sekarang pernikahan perlu dilaksanakan saat sudah cukup umur? Simak beberapa alasan berikut ini!

Usia memengaruhi pola pikir

Dalam rumah tangga, akan ada banyak permasalahan dan tantangan yang menuntut pasangan untuk berpikir dan berdiskusi. Pola pikir yang matang tak hanya menyangkut kemampuan berpikir logis, namun juga emosional yang stabil. Pola pikir ini memungkinkan pasangan memutuskan setiap permasalahan dengan kepala dingin dan penuh pertimbangan.

Usia mendorong kematangan finansial

Usia 19 tahun memasuki usia siap kerja, sehingga peluang mendapatkan pekerjaan dan memiliki penghasilan sendiri lebih terbuka dibandingkan mereka yang berusia di bawah umur. Meski anak yang masih sekolah tidak menutup kemungkinan bisa menghasilkan penghasilan, namun usia dewasa dinilai memiliki tanggung jawab dan kemampuan lebih dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Usia memengaruhi kesehatan reproduksi

Tak hanya matang secara mental saja, namun pasangan juga harus memastikan kesiapan fisik. Usia dewasa mempersiapkan organ reproduksi yang lebih sehat dan kuat, sehingga komplikasi maupun gangguan saat kehamilan bisa hindari. Selain itu, kesiapan organ reproduksi meningkatkan keselamatan bayi dan ibu saat persalinan. (*)

Komentar