SMJTimes.com – Anggota grup idola global BTS, yakni Suga didenda 15 juta won atau sekitar Rp173,9 juta oleh pihak berwajib. Denda tersebut berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas karena mengendarai skuter listrik di bawah pengaruh alkohol (Driving Under Influence/DUI)
Diberitakan Yonhap, Pengadilan Distrik Barat Seoul menjatuhkan denda hukuman tersebut kepada Suga pada Jumat (27/8/2024). Hukuman tersebut diajukan oleh jaksa penuntut umum yang meminta pengadilan menjatuhkan denda atau penyitaan melalui proses yang dipercepat tanpa pengadilan penuh.
Selain itu, musisi tersebut juga dapat mengajukan banding atas hukuman dengan mengajukan pengadilan penuh dalam waktu tujuh hari sejak putusan pengadilan.
Sebelumnya, Suga BTS terjerat kasus DUI setelah petugas polisi menemukannya jatuh dari skuter listrik pada tanggal 6 Agustus 2024 malam di dekat tempat tinggalnya, tepatnya di Hannam, distrik Yongsan, Seoul.
Artis tersebut juga diperiksa dan menemukan kadar alkohol sebesar 0,227 persen dalam tubuhnya. Kadar tersebut jauh melebihi ambang batas 0,08 persen yang dapat menyebabkan pencabutan SIM.
“Saya mengendarai skuter listrik saat pulang semalam, setelah minum-minum setelah makan malam. Saya pikir jaraknya dekat dan saya tak menyadari bahwa saya tidak bisa mengendarai skuter listrik setelah minum,” kata Suga BTS, menurut keterangan resmi.
“Saya meminta maaf kepada mereka yang kecewa oleh tindakan saya yang tidak bertanggung jawab dan keliru. Saya akan lebih berhati-hati dengan tindakan saya untuk mencegah hal serupa terjadi di masa depan,” pungkasnya. (*)
Komentar