Imbas Kasus Narkoba, Aktor Korea Divonis 1 Tahun Penjara

Bagikan ke :

SMJTimes.com – Imbas kasus penyalahgunaan narkoba, aktor Korea Yoo Ah-in divonis 1 tahun penjara. Tak hanya hukuman penjara, aktor tersebut juga dijatuhi denda 2 juta won atau setara Rp23,2 juta atas kepemilikan jenis narkoba, salah satunya propofol.

Pengadilan juga menilai bahwa Ah-in terbukti melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkoba, merokok dan mengajak orang lain memakai ganja, serta menghancurkan barang bukti.

Sehingga, vonis tersebut dijatuhkan oleh hakim dalam persidangan pertama, namun hasilnya lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 4 tahun penjara dan denda 2 juta won. Sebelumnya, jaksa juga berpendapat bahwa Ah-in dan temannya, Tuan Chio sengaja mengonsumsi narkoba di luar negeri agar tidak terjangkau penegak hukum Korea.

Sebagai informasi, Yoo Ah-in disebut menggunakan empat jenis obat medis hingga 181 kali dengan dalih obat penenang. Keempat jenis obat itu, yakni propofol, midazolam, ketamine, hingga remimazolam.

Namun, Yoo Ah-in membantah tuduhan memakai obat-obatan lain, selain ganja. Sementara lainnya merupakan resep dokter yang digunakan sebagai obat penenang karena depresi dan gangguan panik, serta dilakukan pengawasan medis.

Dalam persidangan, seorang dokter pun menjadi saksi dan mengatakan bahwa resep itu memang dikeluarkan atas permintaan Yoo Ah-in.

Atas hal tersebut, Yoo Ah-in didakwa tanpa penahanan pada 19 Oktober 2023 atas penggunaan narkoba ilegal dan memperoleh resep berbagai obat secara ilegal, termasuk obat penenang seperti propofol, midazolam, ketamine, remimazolam, dan pil pemicu tidur zolpidem.

Ia juga dituduh memaksa seorang YouTuber untuk ikut mengisap ganja, dan secara ilegal menggunakan identitas orang lain untuk menerima obat resep. (*)

Komentar