SMJTimes.com – Anggota grup idola BTS, Suga bakal dipanggil pihak berwajib untuk melakukan interogasi atas dugaan DUI (driving under influence) saat mengemudikan skuter listriknya di jalanan Seoul pada 6 Agustus 2024 yang lalu.
Dilansir dari Korean Times, rapper berusia 31 tahun itu akan segera diinterogasi di Kantor Polisi Yongsan, Seoul. Penyelidikan kemungkinan akan difokuskan pada apakah Suga sadar bahwa ia melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan yang melarang mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
Pelanggar UU tersebut dapat menghadapi hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga 20 juta won atau lebih dari Rp230 juta jika kadar alkohol dalam darah sebanyak 0,2 persen atau lebih tinggi.
Sebelumnya, seorang petugas polisi menemukan Suga tergeletak di jalan depan rumahnya di tengah malam. Ia mencium aroma alkohol, sehingga petugas membawanya ke kantor polisi terdekat. Setelah diperiksa, diketahui kadar alkohol dalam darahnya diukur sebesar 0,227 persen, atau 7 kali lipat melebihi batas legal konsumsi alkohol di Korea Selatan.
Sebelumnya, penyanyi tersebut telah merilis permintaan maaf dan diunggah lewat sosial medianya. Pihaknya menyampaikan penyesalan dan permintaan maafnya kepada publik karena telah melanggar UU Lalu Lintas Korea.
“Setelah minum di sebuah makan malam kemarin malam, saya mengendarai skuter listrik pulang. Saya melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan karena saya berpuas diri karena jaraknya dekat dan kegagalan saya untuk menyadari bahwa menggunakan skuter listrik saat mabuk dilarang,” tulis Suga dalam pernyataan tertulis.
“Saya minta maaf kepada semua orang yang terluka oleh tindakan saya yang ceroboh dan salah, dan saya akan lebih berhati-hati dalam tindakan saya di masa mendatang untuk mencegah kejadian seperti itu terjadi lagi,” lanjutnya lagi. (*)
Komentar