Kena Kasus DUI, Kadar Alkohol Suga BTS Ternyata 7 Kali Melebihi Batas Legal

Bagikan ke :

SMJTimes.com – Baru-baru ini, anggota grup idola KPop Suga mengalami kontroversi setelah terlibat dalam kasus DUI (drive under influence) atau mengemudi dalam keadaan mabuk saat mengendarai skuter listriknya di jalanan Seoul.

Kemudian, pada Jumat (9/8/2024), pihak berwajib mengungkap kan jumlah kadar alkohol dalam darah saat mengemudi, yakni mencapai 0,227%. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, diketahui kadar tersebut 7 kali melampaui dari batas legal Korea Selatan, yakni 0,03%.

Kadar alkohol ini juga tertinggi dibandingkan kasus-kasus DUI yang melibatkan artis Korea Selatan lainnya.

Menurut hukum, kadar alkohol dalam darah yang melebihi 0,2% dapat mengakibatkan hukuman berat, termasuk denda sebesar 10 hingga 20 juta KRW, yakni sekitar Rp116 juta hingga Rp233 juta atau hukuman penjara mulai dari 2 hingga 5 tahun.

Sementara itu, Kantor Kepolisian Yongsan belum memutuskan pencabutan izin mengemudi Suga BTS. Jika SIM tersebut dicabut, maka Suga dilarang mendapatkan kembali lisensinya selama setahun.

Sebagai informasi, Suga BTS diperiksa polisi setelah kedapatan mengendarai skuter listrik sambil mabuk pada Selasa (6/8/2024) malam. Ia ditemukan terkapar di jalan di kawasan Hannam, Yongsan, Korea Selatan, setelah terjatuh dari skuter listrik. Ia terancam dengan kasus pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas Jalan. (*)

Komentar