Kelanjutan Kasus Pengancaman Seorang Janda di Pati, Kepolisian Bakal Panggil Saksi

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Kepolisian bakal hadirkan saksi-saksi untuk memeriksa laporan terkait kasus pengancaman dengan senjata tajam (sajam) yang dialami R, warga Pati, pada Senin, (8/7/2024) yang lalu.

Sebelumnya, terlapor berinisial A diadukan oleh R lantaran mengancamnya dengan menggunakan golok. Peristiwa tersebut terjadi setelah korban menagih utang emas 72 gram kepada istri A, yang juga merupakan tetangganya sendiri.

“Untuk perkara ini, pengaduan sudah kami terima dan akan dilakukan penyelidikan dengan mengklarifikasi saksi-saksi” kata Kasatreskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin saat dikonfirmasi oleh tim wartawan di Pati.

Menurut keterangan R, utang sudah berlangsung lumayan lama, yakni sekitar 15 atau 16 tahun yang lalu. Ia mengaku ingin membantu tetangganya tersebut, dengan kesepakatan utang emas akan dilunasi dengan emas juga.

Namun, saat R menagih utang emas yang rencananya sebagai tabungan masa tua itu, istri A tak kunjung memberikan respon yang baik terkait kejelasan pembayaran.

“Utangnya dalam bentuk perhiasan Emas 72 gram sekitar 15-16 tahun lalu (2008-an). Komitmennya utang emas bayar emas,” katanya.

“Karena tetangga dekat, sering bantu-bantu. Iya intinya ingin membantu saja, alasan utang untuk kebutuhan hidup,” pungkasnya. (*)

Komentar