Dewan Bahas Raperda Cagar Budaya, Berikut Sejumlah Hal yang Kemungkinan Dimuat

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.comDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati saat ini tengah mengupayakan pembentukan praturan daerah (Perda) perihal cagar budaya.

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati Wisnu Wijayanto mengatakan bahwa sebenarnya Kabupaten Pati telah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) perihal cagar budaya. Namun hal itu dinilai masih kurang dan belum kuat.

“Sudah ada yang melindungi tapi berupa Perbup (peraturan bupati). Tapi Perbup itu belum kuat sehingga dibuatkan Perda sesuai undang-undang,” jelasnya.

Ia mengungkapkan sejumlah hal yang kemungkinan dimuat dalam Perda cagar budaya nantinya adalah seperti perihal pengalokasian anggaran untuk pemeliharaan cagar budaya, sanksi, hingga pemberian insentif.

“Perlindungan macam-macam. Ada pendanaan, sanksi, ada pemberian insentif dan hadiah untuk yang menemukan,” ujarnya.

Sebelumnya, akademisi dari Universitas Sebelas Maret (USM), Dedi Suwandi mengatakan bahwa Perda cagar budaya nantinya bisa menjadi payung hukum.

“Perda nantinya bisa memberikan sebuah kepastian hukum terkait cagar budaya. Karena cagar budaya di Kabupaten Pati semuanya belum ada payung hukumnya,” Jelasnya.

Meski ada sejumlah benda peninggalan sejarah yang diinventarisir, namun menurutnya masih ada kendala dalam pencatatan.

“Kendala yang paling teknis adalah mengenai inisiatif masyarakat bahwa cagar budaya harus dilakukan pencatatan. Karena ketika dicatatkan, sehingga tidak mudah untuk dialihkan atau dijual belikan,” jelasnya. (Adv)

Komentar