Pati, SMJTimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyoroti masalah izin pertambangan di Bumi Mina Tani.
Bambang Susilo selaku Ketua Komisi A DPRD mengatakan bahwa izin pertambangan di Pati menjadi ranah dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Sedangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati hanya berwenang melakukan pengawasan.
“Kewenangan tambang kan bukan kabupaten izinnya di provinsi,” ujar Bambang Susilo.
Ia mengatakan bahwa karena kewenangan ada di provinsi, maka pihak Pemkab Pati pun tak bisa melakukan pelarangan aktivitas tambang di Pati meskipun praktiknya banyak merusak lingkungan. Padahal keberadaan tanaman juga penting bagi kehidupan masyarakat dan bisa menjaga sumber mata air di wilayah pegunungan.
“Itu yang jadi kendala kita tidak bisa melarang langsung,” ujarnya.
“Hutan dan tanaman ini penting untuk kehidupan rakyat,” lanjutnya.
Sebagai informasi, beberapa waktu lalu, Boedyo Dharmawan selaku Kepala Dinas Energi & Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jateng mengakui bahwa banyak pengusaha pertambangan yang menginginkan percepatan dalam perizinan. Padahal perizinan itu harus melalui beberapa tahap agar pelaksanaannya nanti sesuai aturan berlaku.
“Selama ini memang banyak pengusaha yang ingin cepat-cepat agar pertambangan segera dilakukan. Persoalan yang masih ada yakni perizinan itu ada yang dilakukan di tingkat kementerian tapi seringkali tidak sesuai dengan RTRW. Hal tersebut yang belum mendapatkan solusinya,” jelas Boedyo. (Adv)
Komentar