Dewan Pati Harapkan Dana DBHCHT Tidak Dihambur-hamburkan

Pati, SMJTimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyoroti penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Narso selaku salah satu anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati mengatakan bahwa dana DBHCHT perlu dipakai sesuai dengan peruntukannya. Ia berharap dana tersebut bisa disalurkan tepat sasaran dan tidak dihambur-hamburkan ke hal yang tidak begitu penting.

“Sebaiknya penggunaan DBHCHT, pemerintah tidak menghambur-hamburkannya,” ujar politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Menurut Narso, dana DBHCHT bisa bermanfaat membantu masyarakat yang berada dalam kondisi ekonomi yang sulit dan mengatasi kemiskinan esktrem.

“Pemkab Pati harus mengaloksikan dana tersebut untuk kesejahteraan masyarakat. Itu yang utama,” jelasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, disebutkan bahwa alokasi DBHCHT dibagi menjadi tiga aspek utama masing-masing dengan persentase 50% untuk bidang kesejahteraan, 10% untuk bidang penegakan hukum, dan 40% untuk bidang kesehatan.

Pada bidang kesejahteraan digunakan untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, hingga pembinaan lingkungan sosial.

Bidang penegakan hukum meliputi program pembinaan industri dan sosialisasi ketentuan di bidang cukai.

Sedangkan pada bidang kesehatan meliputi diprioritaskan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah. (Adv)

Komentar