SMJTimes.com – Penyanyi Hollywood, Justin Timberlake sempat diamankan pihak berwajib pada Selasa (18/6/2024) pagi di Sag Harbor di Long Island, New York, waktu setempat. Penyanyi berusia 43 tahun itu diduga mengemudi dalam keadaan mabuk, sebelum akhirnya kembali dibebaskan tanpa jaminan.
Hal ini juga dikonfirmasi oleh Ed Burke, kuasa hukum sang artis bahwa kliennya didakwa karena menolak tek napas. Setelah itu, Justin Timberlake juga didugas melanggar rambu-rambu lalu-lintas dan tidak berkendara di jalur yang benar.
“Tuduhannya hanya satu dakwaan karena dia menolak tes napas. Tn. Timberlake juga didakwa dengan dua tuntutan pengadilan lainnya, melanggar rambu berhenti dan tidak berjalan di jalur lalu lintas yang benar,” ujar Burke, dikutip dari US News.
Dilansir dari Variety, Justin Tiemberlake dijadwalkan sidang pada tanggal 26 Juli 2024 mendatang. Kebetulan, di hari yang sama sang penyanyi juga melakukan tur konser di Polandia, sehingga belum diketahui pasti apakah ia akan hadir atau tidak.
Lebih lanjut, Departemen Kepolisian Sag Harbor menjelaskan melalui pernyataan Justin terlihat mengoperasikan BMW 2025 menuju selatan di Madison Street. Namun, ia melanggar rambu-rambu berhenti dan gagal mempertahankan jalur kendaraannya.
“Penghentian lalu lintas diprakarsai oleh Petugas Polisi dari Departemen Kepolisian Desa Sag Harbor dan setelah diselidiki ditetapkan bahwa Tuan Timberlake sedang mengoperasikan kendaraannya dalam kondisi mabuk,” bunyi pernyataan tersebut.
“Tn. Timberlake ditahan, diproses, dan ditahan semalaman untuk dakwaan pagi hari. Tn. Timberlake didakwa di Pengadilan Keadilan Desa Sag Harbor pada tanggal 18 Juni 2024, pukul 09.30 dan dia dibebaskan atas pengakuannya sendiri,” lanjutnya. (*)
Komentar