Pati, SMTimes.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati tak mungkin mengizinkan Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berjualan di Alun-Alun Pati. Pasalnya, berbenturan dengan Peraturan Daerah (Perda).
Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, M Nur Sukarno saat dikonfirmasi oleh Mitrapost.com mendukung kebijakan dari Pemkab Pati.
“Kami mendukung tidak diizinkannya PKL berjualan di Alun-Alun Pati. Sebab bisa mengganggu kenyamanan warga ketika melewati kawasan tersebut,” ungkapnya.
Menurutnya, pihaknya banyak mendapatkan keluhan dari berbagai pihak ketika ada PKL yang berjualan di sana. Maka dari itu, Sukarno sangat mendukung kebijakan itu.
“Sudah ada Perda yang mengatur tentang penataan dan pemberdayaan PKL di Pati. Sehingga kami berharap masyarakat tidak lagi berjualan di Alun-Alun Pati,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Kadisdagperin) Kabupaten Pati, Hadi Santoso mengatakan, isi dalam Perda Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL menyebutkan PKL dilarang berjualan di zona merah. Zona merah yang dimaksud ialah di Alun-Alun Pati dan Jalan Pangeran Sudirman.
“Sebelum ada revisi Perda ini, Pemkab Pati tak bisa mengizinkan para PKL berjualan di lokasi-lokasi tersebut,” paparnya. (Adv)
Komentar