Pati, SMJTimes.com – Jumlah perokok di Indonesia banyak, termasuk di Kabupaten Pati. Merokok telah menjadi budaya yang tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Hal ini pun mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.
Salah satu Anggota DPRD Kabupaten Pati, Sutikno mengatakan bahwa yang menjadi masalah adalah banyak perokok yang menggunakan rokok ilegal. Padahal rokok ilegal merugikan negara.
Sutikno mengatakan bahwa solusi untuk mengatasi banyaknya pengguna rokok ilegal adalah dengan menggencarkan sosialisasi.
“Sosialisasi ke masyarakat karena perokok terbanyak itu masyarakat desa perlu digalakkan,” ujar politisi dari Partai NasDem tersebut.
Selain itu, ia menilai bahwa rokok ilegal menyimpan banyak dampak negatif bagi kesehatan penggunanya. Seperti misalnya, kandungan nikotin dalam rokok ilegal bisa berbahaya.
“Kadungan nikotinnya tidak terkontrol,” ujarnya.
Sebagai informasi, pemerintah terus berupaya menekan peredaran jumlah rokok ilegal. Sanksi bisa diterapkan kepada para pengedar atau penjual rokok ilegal bahkan bisa mengarah ke pidana berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Dimana dalam Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Kemudian dalam Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Adv)
Komentar