Pati, SMJTimes.com – Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak, diharapkan bisa melindungi perempuan dari berbagai kasus kekerasan dan pelecehan.
Hal itu diungkapkan oleh salah satu Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Maesaroh.
Ia mengatakan bahwa hingga kini kasus kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan masih sering terjadi. Sehingga perlu ada perhatian bersama baik dari pemerintah maupun masyarakat untuk melakukan penanganan atau pencegahan.
“Masih ada kasus penculikan, pemerkosaan dan pencabulan,” ujarnya.
“Perda Nomor 4 Tahun 2015 ini menjadi payung hukum bagi perempuan untuk mendapat perlindungan yang sah secara hukum,” lanjutnya.
Pihaknya pun mengaku terbuka atas keluhan dan aduan dari masyarakat terkait adanya kasus kekerasan dan pelecehan yang menimpa perempuan maupun anak. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak takut melapor.
“Kalau ada yang ingin mengkritik atau memberi masukan masukkan saja kepada kami di legislatif,” tandasnya.
Dengan berbagai upaya itu, pihaknya pun berharap kasus kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan dan anak bisa berkurang atau bahkan nihil. (Adv)
Komentar