Pati, SMJTimes.com – Sampai saat ini, pernikahan dini masih marak di Kabupaten Pati. Hal ini menjadi sorotan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muntamah.
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menilai jika pernikahan dini dianggap tidak tepat, karena meningkatnya angka perceraian di Pati salah satunya dari pernikahan dini.
“Biasanya pernikahan di bawah usia 19 tahun, karena pasangan tersebut kecelakaan, tidak bisa mengontrol apa yang tidak boleh dilakukan,” ucapnya.
Muntamah juga mengatakan pemicu terjadinya pernikahan dini akibat faktor gadget dan tidak adanya pengawasan orang tua yang ketat.
“Dikarenakan faktor gadget (juga bisa) terus tanpa adanya pengawasan kedua orang tua secara ketat,” jelasnya.
Hal serupa juga diungkapkan Bestyanti Ikhdinastri, Kabid Keluarga Berencana DINSOSP3AKB Pati. Ia sangat menyayangkan kalau anak di bawah usia 19 tahun sudah menikah. Hal itu karena pada usia tersebut, mental anak masih belum sepenuhnya kuat. Sehingga dikhawatirkan akan terjadi cekcok dan perceraian.
“Menikah (itu kan) kalau usianya masih dibawah 20 tahun (itu kan) sangat riskan. Karena nanti dia akan menjadi keluarga (nih) kalau tidak disiapkan dengan baik (itu) nantinya akan keluarganya (kita tidak tahu). Karena pernikahan di bawah umur mungkin mentalnya masih belum kuat. Jadi mereka masih labil,” tandas Besty. (Adv)
Penulis: Ilham Wiji
Komentar