Pati, SMJTimes.com – Jelang Idulfitri, perusahaan-perusahaan biasanya akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Hardi menyebut jika pemberian THR kepada karyawan merupakan kewajiban perusahaan dan hak bagi karyawan.
“Wajib diberikan kepada pekerja-pekerja itu,” tegas Hardi.
Oleh karena itu, apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi. Maka menurutnya, perusahaan tersebut perlu ditegur.
“Kalau ada perusahaan yang tak mengeluarkan THR, ya harus ditegur,” lanjutnya.
Sebagai informasi, ketentuan pembayaran THR mengacu pada Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024. Dimana di dalamnya diatur pembayaran THR paling lambat adalah 7 hari sebelum Lebaran. Cara pembayarannya adalah dibayar penuh bukan dicicil.
Besaran THR juga telah diatur di dalamnya. Dimana pekerja yang bekerja dengan masa kerja lebih dari atau sama dengan 12 bulan, diberikan THR sebesar 1 bula upah. Sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR yang dibayarkan sebesar masa kerja/12 x 1 bulan upah.
Untuk pekerja/buruh harian lepas yang bekerja lebih dari atau sama dengan 12 bulan, mendapat THR sebesar rata-rata upah 12 bulan terakhir. Sedangkan pekerja/buruh harian lepas yang bekerja kurang dari 12 bulan, mendapat THR sebesar rata-rata upah tiap bulan.
Pekerja/buruh dengan upah satuan hasil, THR dihitung dari upah 1 bulan berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Lebaran. Perusahaan yang nilai THR lebih besar dari yang ditentukan, maka dibayarkan sesuai perjanjian kerja peraturan perusahaan, perjanjian kerja sama, atau kebiasaan. (adv)
Komentar