Anggota DPRD Pati Imbau Tempat Hiburan Tutup Selama Ramadan

Bagikan ke :

Pati, SMJTimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengimbau tempat hiburan malam tutup selama bulan suci Ramadan.

Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati Muntamah mengatakan seluruh elemen masyarakat harus menghormati bulan suci bagi umat Islam ini.

“Dalam puasa semua lapisan masyarakat sebaiknya menghormatinya. Hiburan malam seharusnya ditutup Begitu juga lokalisasi,” ujar Muntamah.

Tempat hiburan malam yang dimaksud di Kabupaten Pati, meliputi lokalisasi dan karaoke untuk menghormati umat muslim.

Lebih lanjut, ia mendesak Kepolisan Resor (Polres) Pati dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati melakukan pemberantasan minuman keras (miras).

“Pemberantasan miras harus digencarkan,” ucapnya.

Sementara itu, pihak kepolisian melakukan razia miras di beberapa tempat di Kabupaten Pati pada (19/3/2024).

Diketahui Polsek Juwana mengamankan 33 botol, Polsek Tayu lima botol, dan Polsek Margorejo lima botol miras dengan berbagai jenis dan merek.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasi Humas Iptu Wahyu Hardiana mengatakan bahwa razia tersebut sebagai upaya mencegah peredaran miras ilegal di masyarakat.

“Razia dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta meminimalisir dampak negatif yang disebabkan miras di saat Bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1445 H”, ungkapnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi miras  yang berdampak negatif pada kesehatan dan kamtibmas. Dalam razia tersebut, petugas menyita 43 botol miras berbagai merk, yang diamankan di polsek jajaran”, pungkasnya. (Adv)

 

Komentar