SMJTimes.com – Mantan anggota grup idola B.A.P, Himchan dituntut hukuman penjara selama 7 tahun atas tuduhan pelecehan seksual. Tuntutan hukum tersebut dilayangkan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar pada 16 Januari 2024 di Pengadilan Distrik Seoul Barat.
Tak hanya hukuman penjara, artis tersebut juga terancam mendapat hukuman 4 tahun masa percobaan, 3 tahun penggunaan alat pelacakan dan pembatasan kerja selama 10 tahun. Sehingga, dalam kurun waktu tersebut, ia dilarang bekerja di lembaga yang berhubungan dengan anak-anak, remaja, dan penyandang disabilitas.
Lebih lanjut, Himchan juga diminta untuk menyelesaikan program pengobatan kekerasan seksual.
Ancaman hukuman tersebut merupakan imbas dari dakwaan telah melanggar Undang-Undang Khusus tentang Hukuman Kejahatan Kekerasan Seksual, termasuk pembuatan film tanpa persetujuan, tindakan cabul saat menggunakan media komunikasi, dan masih banyak lagi.
Dilansir dari laman AllKpop, Himchan terlibat 3 kasus pelecehan seksual, termasuk dugaan menganiaya dua wanita di bar, pembuatan film terlarang dan tindakan cabul.
“Kami mempertimbangkan fakta bahwa para korban menderita sakit mental yang sangat parah akibat kejahatan tersebut, melakukan kejahatan pelecehan paksa lainnya selama persidangan atas kejahatan pelecehan paksa yang terpisah, dan memastikan adanya risiko residivisme. Dampak dari penyanyi idola pada remaja juga harus diperhitungkan,” terang Jaksa Penuntut Umum dalam sidang.
Lebih lanjut, Himchan juga turut memberikan pernyataan maaf kepada publik dan para korban. Ia juga mengatakan akan menyelesaikan program edukasi seksual selama menjalani hukuman.
“Saya minta maaf karena telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Saya minta maaf kepada para korban yang mungkin paling terluka dan menderita. Saya menemukan kesalahan saya saat menyelesaikan program pendidikan seks. Saya bertanya untuk keringanan hukuman semaksimal mungkin,” katanya. (*)
Komentar