Jang Won-Young IVE Menangkan Gugatan Atas Kasus Pencemaran Nama Baik oleh YouTuber ‘Sojang’

Bagikan ke :

SMJTimes.com – Agensi Jang Won-Young berikan pernyataan resmi terkait kasus pencemaran nama baik artisnya oleh seorang YouTuber. Mereka mengeklaim telah memenangkan gugatan perdata tersebut karena tidak ada tanggapan dari pihak lainnya.

Lewat pernyataan yang diunggah pada 17 Januari 2024, StarShips Entertainment menyatakan telah melakukan tuntutan pidana dan perdata, serta tuntutan hukum luar negeri terhadap YouTuber bernama ‘Sojang’ sejak November 2022.

Adapun tuntutan yang diajukan adalah tuduhan pencemaran nama baik artisnya yang juga merupakan anggota grup idola IVE, Jang Won-Young.

“Sejak November 2022, agensi telah melakukan tuntutan pidana dan perdata serta tuntutan hukum di luar negeri terhadap “Sojang” yang terus-menerus melecehkan artis kami. Melalui peredaran informasi palsu yang terus menerus, ‘Sojang’ melakukan pencemaran nama baik yang serius,” ungkap mereka, dikutip dari Soompi.

Dalam pernyataan yang sama pula, pihak perusahaan mengatakan bahwa tuduhan-tuduhan yang dilayangkan oleh ‘Sojang’ berdampak buruk bagi sang artis hingga menghambat bisnis agensi. Sehingga, perusahaan melakukan langkah hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap artisnya tersebut.

Lebih lanjut, perwakilan agensi tersebut juga menyatakan bahwa permasalahan tersebut masih dalam proses dan menunggu keputusan dari hukum. Namun, meski telah diajukan kembali sejak bulan Januari, hal tersebut belum mendapatkan tanggapan, sehingga kasus dimenangkan oleh pihak Jang Won-Young.

“Selain itu, ada dua tuntutan perdata yang diajukan terhadap ‘Sojang’. Gugatan perdata yang diajukan oleh agensi dijadwalkan untuk diajukan pada bulan Januari, dan (gugatan) yang diajukan artis Jang Won Young sendiri tidak ditanggapi oleh pihak lainnya, sehingga kasus tersebut dimenangkan melalui pengakuan yang dianggap,” jelas StarShips Entertainment dalam laporannya.

Jang Won-Young yang memenangkan gugatan terhadap Sojang akan menerima kompensasi sebesar Rp1,2 miliar (100 juta won). Selain itu, Sojang juga harus membayar semua biaya litigasi yang timbul selama gugatan tersebut. (*)

Komentar