Ndhank Eks Gitaris Stinky Berhentikan Kuasa Hukum Usai Layangkan Somasi Kedua pada Andre Taulany

Bagikan ke :

SMJTimes.com – Mantan gitaris Stinky, Ndhank putuskan untuk mencopot kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo. Sebelumnya, pihaknya telah melayangkan somasi kedua kepada Andre Taulany, termasuk tuntutan sebesar Rp35 miliar.

Ndhank juga telah memberikan pernyataan kepada publik terkait keputusannya tersebut lewat akun sosial medialnya. Ia meminta maaf dan memberikan penjelasan terkait penghentian kuasa hukumnya setelah menimbulkan keramaian akibat somasi tersebut.

“Saya segera menemui saudara Firdaus dan sudah berbicara baik-baik, dan saya sudah mencabut surat kuasa saya untuk saudara Firdaus sehingga saudara Firdaus tidak lagi menjadi kuasa hukum saya,” ungkap Ndhank Surahman.

“Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pemirsa di Indonesia atas kegaduhan yang terjadi akibat somasi yang kedua,” tambahnya.

Ndhank mengaku bahwa somasi kedua tersebut bukan langkah yang diinginkan untuk menghadapi permasalahan royalti. Dirinya mengeklaim bahwa ingin bermediasi dengan pihak Stinky dan Andre Taulany untuk membahas sistem pembayaran royalti langsung ke pencipta lagu ‘Munkinkah’.

“Dari awal, saya membuat video pelarangan atau somasi tersebut, adalah dengan tujuan agar dapat bermediasi dan duduk bersama dengan Andre Taulany dan teman-teman Stinky untuk membahas secara profesional terkait direct license untuk lagu-lagu saya,” ungkapnya.

“Karena itu, saya segera menyadari, bukan seperti ini yang saya mau dan saya harapkan. Karena sebagai manusia biasa, saya juga tak luput dari kesalahan,” tutur Ndhank.

Adapun somasi yang dimaksud adalah tuntutan untuk Andre Taulany untuk membayar Ndhank sebanyak Rp35 miliar, serta meminta maaf di publik.

“Pertama adalah kami minta saudara Andre untuk mengganti rugi sebesar Rp35 miliar. Dan poin kedua, saudara Andre harus meminta maaf minimal di 20 media, baik televisi maupun online pada klien kami bernama Ndhank Surahman,” ujar Firdaus Oiwobo mewakili Ndhank sebelumnya. (*)

Komentar