SMJTimes.com – Baru-baru ini, heboh di jagat media sosial X tentang perseteruan food vlogger Tanah Air, yakni Farida Nurhan dan juga pemilik akun Codebluu.
Farida Nurhan sendiri merupakan kretaor yang selama ini dikenal sebagai food reviewer, sama seperti akun Codebluu di TikTok yang sering memberikan rating makanan dari tempat makan pinggir jalan hinga restoran fine dining. Menariknya, sebelum ini, pemilik akun Codebluu merahasiakan identitasnya selama melakukan review.
Permasalahan berawal dari review makanan di salah satu warung, hingga berakhir penyebaran informasi pribadi Codebluu oleh Farida Nurhan. Masyarakat banyak mengomentari dan menyayangkan sang food vlogger melakukan doxing atau penyebaran informasi pribadi pihak lainnya ke publik. Hingga berakhir, pihak Codebluu sendiri berniat melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib.
Sebenarnya, apa yang dimaksud doxing itu dan bagaimana menanganinya saat kita menjadi korban doxing di Internet?
Banyak orang tidak menunjukkan identitas aslinya di Internet, terutama di media sosial. Banyak hal yang mendasari hal ini, salah satunya dalam rangka menjaga informasi pribadi dan keamanan diri. Sementara itu, doxing merupakan tindakan mengungkapkan informasi tentang seseorang secara online, seperti nama asli, alamat rumah, tempat kerja, telepon, keuangan, dan hal-hal yang sifatnya pribadi lainnya tanpa izin korban.
Dilansir dari Kaspersky, istilah doxing pertama kali dikenal di dunia peretasan, dimana nama anonim diperlukan bagi hacker. Namun, seiring berjalannya waktu, istilah ini dikenal meluas dan tidak hanya mengacu pada identitas hacker, meskipun istilah ini masih digunakan untuk menggambarkan pembukaan identitas pengguna anonim.
Doxer atau orang yang melakukan doxing bertujuan untuk meningkatkan konflik mereka dengan target dari online ke dunia nyata
Apakah doxing melanggar?
Doxing memang merugikan bagi korban. Di Indonesia sendiri, setiap tindakan penyebaran informasi pribadi dilarang oleh hukum. Pasal doxing secara tersirat dapat ditemukan dalam Pasal 26 ayat (1) UU ITE jo. UU 19/2016 yang menerangkan bahwa “Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.”
Lebih lanjut, penjelasan Pasal 26 ayat (1) UU ITE jo. UU 19/2016 menerangkan bahwa dalam pemanfaatan teknologi informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights).
Sehingga, jika terjadi penggunaan data pribadi tanpa izin, seperti doxing, ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan (2) UU ITE jo. UU 19/2016 menerangkan bahwa korban dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan.
Apa yang harus dilakukan korban?
Berikut beberapa langkah yang bisa diambil saat Anda menjadi korban doxing.
Membuat laporan, yaitu dengan melaporkan ke publik bahwa informasi Anda disebarkan tanpa persetujuan Anda. Jika perlu, libatkan pihak berwajib jika hal tersebut menimbulkan kerugian bagi Anda.
Dokumentasikan apa yang terjadi dengan merekam atau men-screenshot video atau postingan dimana Anda menemukan informasi pribadi Anda dibagikan tanpa persetujuan. Hal ini bisa menjadi bukti fisik.
Lindungi rekening keuangan dan akun Anda jika seseorang membagikan informasi keuangan Anda. Segera laporkan hal ini ke lembaga keuangan untuk memblokir atau mengganti kode keamanan akun Anda.
Tingkatkan pengaturan privasi di media sosial.
Demikian beberapa hal yang perlu Anda ketahui seputar doxing. (*)
Komentar