SMJTimes.com – Tim investigasi menghentikan kasus tuduhan plagiarisme terhadap IU. Sebelum ini, timbul isu terkait kasus plagiarisme yang menarik nama penyanyi terkenal Korea Selatan, IU. Isu ini mulai tersebar sejak seorang netizen menuduh IU menjiplak lagu penyanyi lain dan melanggar undang-undang hak cipta.
Hingga kemarin (4/9/2023), firma hukum yang mewakili IU menyatakan bahwa tim investigasi memutuskan untuk tidak malanjutkan kasus tersebut.
“Badan investigasi membuat keputusan non-penuntutan bulan lalu pada tanggal 24 Agustus, dengan alasan bahwa tuduhan tersebut bukan merupakan kejahatan,” ungkap mereka, dilansir dari Kbizoom.
Lebih lanjut, agensi IU, EDAM Entertainment turut menanggapi kasus tersebut. Mereka menyatakan bahwa menurut penyelidikan, tuduhan tersebut tidak ditemukan unsur pidana.
“Pada akhirnya, lembaga penyelidikan memutuskan untuk ‘menyelesaikan’ tuduhan pidana terhadap Artis (IU) pada 24 Agustus dengan alasan tak ditemukan unsur pidana,” terang EDAM Entertainment dalam keterangan tertulis mereka di media sosial.
Mereka mendapatkan pemberitahuan mengenai hasil investigasi tersebut pada 30 Agustus.
Perwakilan hukum IU juga menjelaskan bahwa sang artis hanya berpartisipasi dalam pembuatan 1 lagu dari 6 lagu yang dituduhkan. Namun, bagian tersebut bukan merupakan bagian yang dipermasalahkan.
“Di antara enam lagu yang dituduhkan kepada IU, dia hanya berpartisipasi dalam komposisi satu lagu, dan bahkan dalam kasus tersebut, bagian yang dipermasalahkan mengenai pelanggaran hak cipta bukanlah bagian yang melibatkan IU,” jelasnya lagi.
Pihak firma hukum tersebut juga telah menyerahkan sejumlah bukti kepada lembaga investigasi, kemudian dihasilkan keputusan non-penuntutan. Selain itu, mereka berencana menyelidiki tuduhan palsu tersebut, untuk memutuskan apakah penuduh harus mempertanggungjawabkan pernyataannya atau tidak menurut hukum.
Menurutnya, penyebaran rumor palsu tersebut merupakan tindakan yang dapat merusak citra sang artis, serta menyebabkan tekanan mental.
“Kami menganggap tuduhan ini sebagai tindakan jahat yang bertujuan merusak reputasi IU dan menyebabkan tekanan mental, bahkan tanpa memenuhi persyaratan dan dasar hukum minimum,” imbuhnya. (*)
Komentar