SMJTimes.com – Bahasan tentang UU ITE kerap ramai dan memicu berbagai pendapat. Apalagi setelah sejumlah kasus sempat viral karena dokumentasi digital dan penyebarluasan video di media sosial. Banyak orang menganggap bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran UU ITE.
Jadi sebenarnya apa UU ITE itu?
UU ITE merupakan Undang-undang yang mengatur segala informasi dan transaksi elektronik. Informasi tersebut mengacu pada sekumpulan data elektronik yang telah diolah dan memiliki arti yang dapat dipahami oleh orang-orang. Sementara itu, transaksi elektronik merupakan perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan media elektronik, seperti komputer.
Undang-undang ini pertama kali disahkan melalui UU No. 11 Tahun 2008 sebelum akhirnya direvisi dengan UU No. 19 Tahun 2016. UU ITE dirancang dengan tujuan mencegah penyalahgunaan informasi dan kejahatan melalui internet, melindungi masyarakat dari kejahatan siber, serta memberi kepastian hukum atas segala transasksi elektronik yang dilakukan.
Sementara itu, beberapa tindakan yang dilarang UU ITE, diantaranya adalah penyebaran video asusila, judi online, pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman, penyebaran hoax (berita bohong), ujaran kebencian, teror online dan sebagainya.
Undang-undang ITE ini berlaku untuk seluruh masyarakat. Sehingga hukuman akan menyasar siapa saja yang melakukan pelanggaran yang telah ditetapkan oleh Undang-undang tersebut. Bahkan, beberapa publik figur diketahui pernah mengalami kasus UU ITE.
Dilansir dari Detik, berikut beberapa artis yang pernah dijerat kasus UU ITE.
Jerinx
Jerinx merupakan drummer dari grup Superman is Dead. Ia dilaporkan dengan aduan tentang ancaman kepada Adam Deni. Selain itu, sebelumnya dia juga pernah terjerat dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena sempat menuduh sejumlah selebriti Tanah Air di-endorse saat COVID-19.
Ahmad Dhani
Ahmad Dhani pernah divonis hukuman 1,5 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI atas vlog kontroversial saat berencana menghadiri deklarasi di Surabaya #2019GantiPresiden. Alhasil, ia dilaporkan ke Polda Jatim.
Ariel Noah
Ariel Noah pernah divonis hukuman 3,5 tahun penjara, serta membayar denda sejumlah Rp250 juta akibat kasusu pornografi. Kasus tersebut terkait tersebarnya video intim yang diduga miliknya.
Dinar Candy
Dinar Candy pernah ditetapkan sebagai tersangka salam kasus pelanggaran pornografi akibat aksi nekatnya. Sebelumnya, ia pernah melakukan protes karena perpanjangan PPKM Level 4 saat masih pandemi COVID-19. Saat melakukan aksinya, ia hanya mengenakan bikini sambil membawa tulisan ‘Saya stres karena PPKM diperpanjang,’ di pinggir jalan umum.
Demikian artikel tentang beberapa artis yang pernah terjerat kasus pelanggaran UU ITE. (*)
Komentar