Buntut Kasus DUI, Kim Sae-Ron Terima Denda Lebih dari 200 Juta

Bagikan ke :

SMJTimes.com – Kim Sae-Ron, aktris dari negeri ginseng Korea Selatan harus menelan pil pahit saat menerima hukuman denda sebesar 20 juta won atau setara Rp 227 juta setelah terbukti bersalah pada kasus berkendara saat mabuk (driving under influence/DUI) pada tanggal 18 Mei 2022 di Seoul.

Tahun lalu, dilakukan penyelidikan pada aktris berusia 23 tahun tersebut dan pihak berwajib menemukan kadar alkohol lebih dari batas minimum 0,2 persen dari dalam darah Kim Sae-Ron, yaitu sebanyak 0,8 persen. Temuan itu membuat petugas mencabut izin mengemudinya, kemudian membawa masalah tersebut di persidangan.

Insiden bermula saat mobil yang dikendarai Kim Sae-Ron menabrak pagar pembatas dan pohon di tepi jalanan daerah Cheongdam-dong kota Seoul. Akibat kejadian itu, trafo yang rusak langsung memutus aliran listrik pada 57 toko di wilayah sekitar selama hampir 3 jam.

Dilansir dari Yonhap, denda 20 juta won yang dijatuhkan sama seperti tuntutan jaksa selama sidang. Tuntutan tersebut didasarkan pada sikap tanggung jawab Sae-Ron yang mengakui kesalahan, dengan menemui dan memberikan kompensasi kepada orang-orang yang terdampak, serta ucapan permintaan maaf kepada publik.

Saya telah menyakiti terlalu banyak orang. Saya seharusnya bertindak lebih berhati-hati dan bertanggung jawab, tetapi saya gagal melakukannya,” tulis Kim Sae-ron.

Akibat peristiwa tersebut, kontrak Kim Sae-Ron dengan agensinya, Gold Medalist diputus. Tentu hal ini berpengaruh terhadap karir  Sae-Ron ke depannya. Sejak saat itu, ia pun memilih berhenti dari aktivitas akting dan hiburan untuk waktu yang belum dapat ditentukan.

Komentar