Jelang Ramadhan, Sudahkah Anda Membayar Puasa yang Masih Terutang?

Bagikan ke :

SMJTimes.com – Puasa di bulan Ramadhan Rukun Islam ketiga, sehingga wajib hukumnya bagi umat muslim untuk melaksanakannya. Namun, karena beberapa alasan, seseorang mungkin pernah membatalkan puasa wajib tersebut, seperti sakit dan haid. Kendati demikian, pembatalan puasa tersebut tetap wajib dilakukan dengan pembayaran utang puasa.

Membayar utang puasa atau qadha harus dilakukan sebanyak puasa yang tidak dijalankan selama Ramadhan. Pada dasarnya, banyak saran yang menyebutkan bahwa puasa qadha lebih baik jika dilakukan di bulan Syawal atau bulan-bulan lain sebelum memasuki Ramadhan berikutnya.

KH Wahyul Afif Al-Ghafiqi menuturkan bahwa Islam sebenarnya tidak memaksakan kehendak untuk membayar utang puasa di tahun yang sama. Artinya, jika ada kondisi tertentu yang membuat orang tersebut tidak bisa meng-qadha dalam waktu dekat, maka utang puasa bisa dibayar kapan saja.

“Ya, tidak masalah untuk membayar utang puasa Ramadhan kapan saja saat yang bersangkutan tidak sedang dalam keadaan punya halangan membayar puasanya,” ujarnya, dikutip dari CNN Indonesia.

Selain itu, puasa qadha juga tak perlu dilakukan secara berturut-turut. Jika memiliki utang puasa lima hari, maka qadha bisa dilakukan secara selang-seling.

Aturan tersebut juga berlaku untuk ibu hamil dan menyusui. Ia menegaskan bahwa pembayaran fidyah dan puasa qadha dapat dilakukan kapan pun saat sudah mampu.

Kendati demikian, jika anda memiliki utang puasa dan merasa sudah mampu untuk membayarnya, dianjurkan untuk segera melaksanakan puasa qadha.

Komentar