Perlukah UMKM Mengurus Perizinan Usaha? Cek Manfaat NIB Berikut Ini!

Bagikan ke :

SMJTimes.com – Setelah melewati masa pandemi Covid-19 dan diikuti dengan pelonggaran pembatasan kegiatan di tempat umum, para pelaku usaha kembali memiliki kesempatan yang lebih besar untuk memperluas bisnisnya. Kondisi ini tak hanya membuka peluang bagi usaha yang sudah ada, namun juga melahirkan para pengusaha-pengusaha baru, khususnya di sektor UMKM.

Mereka membentuk usaha di berbagai bidang, mulai dari warung makan kekinian hingga perusahaan start-up berbasis teknologi.

Terbentuknya sebuah usaha tidak terlepas dari yang namanya perizinan usaha. Bagi pengusaha yang memiliki bisnis berskala besar mungkin tidak asing dengan segala macam urusan legalitas usaha. Namun, bagi pelaku bisnis mikro, legalitas tersebut masih belum begitu familiar.

Perizinan ini sebenarnya penting bagi pemilik usaha, baik UMKM maupun usaha level di atasnya. Setidaknya, pelaku usaha perlu mengurus izin berusaha untuk memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha). Hal ini perlu dilakukan lantaran NIB memiliki beberapa manfaat.

Dilansir dari Detik, Ketua Tim Riset Grup Hukum Administrasi dan Energi Fakultas Hukum UNS, Fatma Ulfatun Najicha memberikan penjelasan tentang manfaat-manfaat yang diterima oleh pelaku usaha setelah mengurus perizinan usahanya.

Menyimpan Data Perizinan dalam Satu Identitas

Fatma Ulfatun Najicha menerangkan bahwa dengan kepemilikan NIB, memungkinkan pelaku usaha mendapatkan akses yang lebih mudah untuk membuat izin lainnya, seperti operasional atau komersial.

“Pelaku usaha tidak perlu membawa berkas persyaratan yang begitu banyak untuk mengurus perizinan. Cukup dengan menggunakan NIB sebagai salah satu dokumen yang dibutuhkan disertai dengan beberapa dokumen pendukung yang memang dibutuhkan. Dengan NIB, bisa mendapatkan akses untuk membuat izin lainnya, seperti operasional atau komersial,” terang Fatma.

Memperoleh Kelengkapan Berkas Usaha

Saat ini, pembuatan NIB dapat dilakukan secara online. Dengan demikian, UMKM juga akan memperoleh berkas atau dokumen lain yang akan dibutuhkan nantinya. Salah satu manfaat tersebut adalah dapat terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Selain itu, pelaku usaha akan mendapat notifikasi kelayakan untuk mendapatkan fasilitas fiskal, surat izin usaha, misalnya untuk izin usaha di sektor perdagangan atau SIUP.

Pemilik UMKM Mendapat Pendampingan Usaha

UMKM yang memiliki NIB akan memperoleh kesempatan yang lebih besar untuk mendapatkan pendampingan dari pemerintah. Pendampingan usaha ini akan sangat berguna bagi UMKM yang ingin mengembangkan usaha. Selain itu, penggiat UMKM juga mendapat fasilitas untuk mengikuti pameran.

Pemilik UMKM Memperoleh Akses Pemodalan

Pemilik UMKM pasti ingin usahanya berkembang lebih besar. Salah satu langkah yang bisa diambil untuk mewujudkannya adalah mendapatkan pembiayaan dari lembaga bank maupun non-bank. Memiliki NIB akan memudahkan akses pembiayaan di kedua lembaga tersebut. Lembaga keuangan bank maupun non-bank biasanya meminta NIB sebagai salah satu persyaratan.

Kesempatan Mengikuti Kegiatan Pemberdayaan

Fatma menuturkan, memiliki NIB dapat memberikan kesempatan dalam mengikuti kegiatan pemberdayaan dari pemerintah pusat, daerah, dan lembaga lain. Pemberdayaan tersebut dilaksanakan agar para pelaku usaha bisa mengembangkan usahanya.

Mendapat Kepastian dan Perlindungan Usaha

UMKM yang telah memiliki legalitas berupa NIB akan memperoleh kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang sudah ditetapkan. Dengan mendapat kepastian dan perlindungan hukum ini, UMKM akan memperoleh kepercayaan masyarakat serta pihak lainnya yang ingin melakukan kerja sama.

Apakah UMKM yang tidak memiliki NIB akan mendapatkan sanksi?

Dikutip dari Kompas, Juru Bicara Kementerian Investasi Tina Talisa mengatakan bahwa dalam penerapan NIB, pemerintah belum memberlakukan punishment & reward.

“Pemerintah belum pada tahapan pendekatan punishment and reward. Jadi justru ketika UMKM enggak punya NIB pelaku usahanya yang rugi. Apalagi kalau mau mengurus BPOM atau berkas lainnya salah satu syaratnya adalah harus memiliki NIB,” ujarnya.

Komentar