Peraturan Pajak untuk Perusahaan Digital Ditetapkan Tahun 2024

SMJTimes.com – Peraturan pajak internasional sedang disiapkan oleh pemerintah. Aturan baru ini nantinya memungkinkan pemerintah menarik jumlah pajak pada perusahaan digital dunia yang beroperasi di Indonesia, seperti Google, Facebook hingga Twitter. Peraturan ini disiapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian keuangan yang mengacu pada lembaga OECD dan merupakan pelaksanaan pilar I dan II paket pajak internasional.

Direktur Pajak Internasional DJP Mekar Satria Utama mengatakan pilar I masih dalam tahap pembahasan dan sedang dalam titik segera diputuskan.

“Pilar I kita menunggu penandatanganan multilateral convention-nya yang direncanakan harusnya Juli 2023. Kalau itu sudah ditandatangani dan Indonesia menjadi salah satu yang menandatangani itu, kita akan mulai menyusun aturan pelaksanaannya,” jelasnya, dikutip dari CNN Indonesia (16/2). Ia juga menyebutkan kemungkinan selesai penyusunan pada pertengahan atau akhir 2024.

Sebelum Pilar I selesai, DJP akan terlebih dahulu menerapkan pilar II karena OECD telah menerbitkan panduan teknis dan tinggal menunggu terbitnya kerangka kerja implementasi.

“Kami tinggal tunggu implementation framework-nya. Sudah selesai tapi belum diterbitkan. Itu yang jadi basis kita. Kalau kondisinya lancar, kita akan mulai menerapkan di 2024,” imbuhnya.

Pilar II merupakan solusi sebagai upaya mengurangi kompetisi pajak, sekaligus melindungi basis pajak. Pilar II terdiri dari dua rencana kebijakan, yaitu Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) terkait penetapan tariff pajak efektif PPh badan minimum, dan Subject to Tax Rule (STTR) terkait pemberlakuan tariff withholding tax.

Dengan pilar ini aka nada dua pendekatan yang dimanfaatkan sebagai dasar penerapan top up tax terhadap wajib pajak yang mendapat insentif pajak, yakni Income Inclusion Rule (IIR) dan undertexted payment rule (UTPR).

Komentar