SMJTimes.com – Penyanyai Tri Suaka beberapa bulan lalu mengalami pencurian oleh mantan karyawannya sendiri. Kabarnya, dia kehilangan beberapa unit kamera dan lensa yang ditaksir sekitar 70 juta rupiah. Pencurian tersebut diduga terjadi di kantor manajemennya, yaitu Suaka Team Management pada 4 Desember 2022, di Sleman. Pelaku tersebut sempat bekerja sebagai cameraman untuk manajemennya itu.
“Ikut saya lumayan lama sih,” tutur Tri Suaka, dikutip dari CNN Indonesia (15/2). Ia juga telah memutus hubungan kerja dengan si pelaku yang berinisial IR. Sekarang, IR telah ditangkap oleh polisi karena masalah tersebut.
Tri Suaka juga menceritakan bahwa dirinya dan timnya sempat mencurigai tersangka karena mengetahui letak kunci penyimpanan.
“Kantor enggak dirusak. Kita kunci kantor, memang kita tinggal. Jadi, memang orang dalam, makanya kita ada unsur kecurigaan yang tahu dimana lokasi kuncinya,” imbuhnya.
Menurut informasi kepolisian, IR berusia 22 tahun dan melakukan aksinya dengan memanfaatkan ojek online. Tersangka disebut meminta bantuan ojek online yang dipesan untuk mengambil beberapa kamera di kantor pada Minggu (4/12) dini hari. Kemudian, lewat panggilan video, ia memberikan instruksi pada pengemudi untuk mengambil kamera tersebut di kantor yang dijaga oleh petugas dengan alasan perintah dari orang bernama Erygo.
Setelah berhasil mengambil dan diantar ke IR, pelaku kemudian menjual satu unit kamera dan dua lensa secara daring dengan nilai 2 juta, sementara kamera lainnya disimpan di rumahnya di Gunungkidul.
Setelah menyadari ada kamera yang hilang, karyawan bernama Erygo pun segera melapor ke Polsek untuk kemudian dilakukan penyelidikan.
Polisi mulai mengecek CCTV, hingga akhirnya berhasil melacak IR yang langsung ditahan pada Selasa (31/1).
Alasan pelaku melakukan pencurian adalah adanya rasa sakit hati dan motif ekonomi. Polisi juga berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti berupa dua unit kamera, lensa, stabilizer, serta ponsel.
Atas tindakannya tersebut, IR dikenai pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan dan terancam dikenai hukuman maksimal 7 tahun.
Komentar