Syarat Pendirian Perusahaan Pers

Bagikan ke :

SMJTimes.com – Berikut adalah penjelasan singkat terkait syarat dalam pendirian perusahaan pers.

Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi mencari, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, maupun bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, elektronik atau saluran lain yang tersedia.

Sementara itu, perusahaan pers merupakan badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers. Beberapa diantaranya seperti media elektronik, kantor berita, serta perusahaan media lain yang secara khusus menyiarkan informasi.

Hal tentang pers diatur dalam Undang-Undang No 40 tahun 1999, yang menyebutkan bahwa semua warga negara berhak mendirikan lembaga Pers. Namun, tidak semua perusahaan media yang menyediakan informasi dan pemberitaan merupakan media resmi/pers. Sebuah website bisa dikelola oleh seseorang atau kelompok tanpa penerbit berbadan hukum.

Hal ini sesuai dengan UU No 40 tahun 1999 Pasal 9 ayat 2, dimana dijelaskan ‘Setiap perusahaan pers harus berbadan hukum Indonesia’. Sehingga, syarat utama dalam mendirikan media resmi/lembaga pers di Indonesia adalah mendirikan perusahaan yang berbadan hukum. Badan hukum tersebut berupa Perseroan Terbatas (PT), Yayasan atau koperasi sesuai ketentuan dari Dewan Pers.

Ketentuan bahwa perusahaan harus berbadan hukum merupakan suaru upaya perlindungan terhadap jurnalis atau wartawan dalam menjalankan pekerjaan dalam mendapat perlindungan hukum.

Dokumen Perizinan Operasi Perusahaan Pers

Sementara itu, dalam mendirikan sebuah Perseroan Terbatas, diperlukan perizinan atas operasi perusahaan dengan melampirkan beberapa dokumen persyaratan, antara lain;

  • Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
  • Surat Domisili
  • NPWP
  • SIUP
  • TDP
  • Izin teknis lainnya

UU Pers Pasal 12 juga menyebutkan bahwa perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan. Khusus untuk penerbitan pers, ditambahkan nama dan alamat percetakan.

Secara lebih rinci, pengumuman secara terbuka ini dilakukan dengan cara;

  • Media cetak memuat kolom nama, alamat, dan penganggungjawab penerbitan serta nama dan alamat percetakan.
  • Media elektronik menyiarkan nama, alamat dan penanggungjawab pada awal atau akhir setiap siaran karya jurnalistik.
  • Sementara media lainnya menyesuaikan dengan bentuk, sifat dan karakter media yang bersangkutan.

Pengumuman tersebut ditujukan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan.

Selain itu, Dewan Pers juga menetapkan bahwa sebuah perusahaan pers harus mengacu pada Standar Perusahaan Pers.

Mendaftar ke Dewan Pers

Sementara itu, ada beberapa syarat perusahaan media agar terverivikasi oleh Dewan Pers. Syarat utamanya adalah Perusahaan telah berbadan hukum dan pemimpin redaksi memiliki kartu wartawan utama.

Keuntungan Media terverivikasi Dewan Pers adalah untuk mendapatkan bantuan dan perlindungan Dewan Pers jika ada kasus hukum, seperti pencemaran nama baik atau pelanggaran lainnya. Kasus-kasus tersebut akan ditangani Dewan Pers terlebih dahulu.

Berikut adalah cara mendaftarkan media ke Dewan Pers;

  • Mendaftarkan akun pada website dewan pers untuk login. Buat akun, kemudian isi form dan dokumen.
  • Lengkapi dokumen yang dibutuhkan dewan pers (Legalitas perusahaan dan kartu UKW utama Pimpinan Redaksi, dan sebagainya)
  • Upload semua dokumen dan lakukan pengecekan sebelum dikirim.
  • Setelah semua dokumen terkirim, pihak dewan pers akan meninjau kelengkapan dokumen yang anda miliki
  • Jika kelengkapan dokumen telah sesuai maka di akun dewan pers tersebut akan tertera menjadi media terverifikasi administrasi.

Langkah selanjutnya, ajukan kembali ke Dewan Pers melalui e-mail atau organisasi yang ditunjuk untuk verifikasi faktual.

Komentar