Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Berikut Fakta-Fakta dari Hakim

Bagikan ke :

SMJTimes.com – Berikut ini adalah beberapa kesimpulan hakim saat sidang vonis mati Ferdy Sambo di pengadilan Negeri Jakarta Selatan (13/2).

Majelis Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana turut melakukan pembunuhan berencana. Dilansir dari Tribunnews (13/2), sebelum menjatuhkan vonis mati, majelis hakim membacakan beberapa kesimpulan terkait kasus tersebut.

Tak Ada Pelecehan Seksual

Wahyu Imam Santoso, Ketua majelis hakim menyebut tidak menemukan fakta pendukung bahwa ada pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Ia menjelaskan, biasanya pelecehan seksual terjadi ketika posisi pelaku lebih tinggi daripada korban. Hal ini dikaitkan dengan adanya relasi kuasa, yakni dimana pelaku memiliki kekuasaan yang lebih tinggi daripada korban.

Pada kasus ini, posisi Putri lebih tinggi karena merupakan seorang eks Kadiv Propam Polri yang menjadi atasan Brigadir J. Korban juga ditugaskan sebagai ajudan terdakwa untuk membantu Putri baik sebagai sopir, maupun melakukan tugas lainnya.

Selain itu, Wahyu menilai Putri tidak mengalami gangguan emosional jika disebut sebagai korban pelecehan seksual.

Wahyu juga menjelaskan bahwa biasanya hidup korban pelecehan seksual akan bergantung dengan pelaku secara ekonomi. Ia menyatakan pelaku akan memberikan sejumlah uang kepada korban agar korban tidak melaporkan tindakan pidana tersebut. Untuk itu lah alat bukti berupa rekening bank dihadirkan. Faktanya, rekening almarhum Brigadir J diketahui menyimpan uang milik Putri Candrawathi.

Dengan beberapa kejanggalan tersebut, Wahyu menyatakan bahwa tuduhan Brigadir j melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi dinilai tidak masuk akal dan tidak dapat dibuktikan secara pembuktian tindak pidana.

Tujuan Awal Ferdy Sambo adalah Penghilangan Nyawa Brigadir J

Hakim Wahyu menyampaikan jika terdakwa tidak menghendaki matinya Brigadir J, maka permintaan penembakan cukup di saksi Ricky Rizal. Namun, saat Ricky Rizal menolak, Ferdy Sambo mencari orang lain untuk melaksanakan tindakan penghilangan nyawa tersebut, dan mengalihkannya kepada Richard Eliezer atau Bharada E.

Putri Candrawathi Mengetahui Rencana Eksekusi

Hal ini dibacakan oleh Majelis Hakim terkait analisa fakta terhadap vonis Ferdy Sambo.

“Menimbang bahwa jika benar Putri Candrawathi akan melakukan isolasi mandiri karena protocol kesehatan dan adanya balita di dalam rumah. Menjadi pertanyaan mengapa Saksi Susi tidak diajak bersama padahal diketahui Susi juga ikut berangkat dari Magelang menuju Jakarta,” jelas Majelis Hakim.

Majelis hakim menilai jika tetap pada protocol kesehatan dan ada anak balita di dalam rumah sambil menunggu tes PCR keluar, seharusnya Putri tetap melakukan isolasi mandiri di rumah terdakwa di jalan Bangka. Namun, faktanya Putri tetap tinggal di Sangguling sejak 8 Juli hingga selanjutnya.

Ferdy Sambo Ikut Menembak

Berdasarkan barang bukti dan ahli Arif Sumirat, keterangan Rifaizal Samuel serta keterangan Richard Eliezer dapat disimpulkan bahwa saat di tempat kejadian, Ferdy Sambo diketahui membawa senjata api di pinggang kanannya. Terdakwa memiliki satu senjata Glock 17 Austria dengan seri 135 dan dalam magazen diantaranya ada 5 butir peluru silver merek ruger 9 milimeter.

“Dalam senjata magazen glock 17 Richard Eliezer digunakan untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat menyisakan 12 butir peluru dan telah dilakukan pemeriksaan 6 butir peluru merek pin 9CA, 5 butir peluru merk SMB 9×19 dan satu butir peluru merk luger Z7 9 mm. Dan, peluru merk luger 9 mm yang identik sama dengan senjata yang dimiliki terdakwa saat penyitaan,” Jelas Majelis Hakim.

Dengan ini, Majelis Hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa melakukan penembakan.

Komentar